Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di DKI Diberikan Langsung Tanpa Permohonan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Adanya aplikasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19. Selain itu, berbagai upaya penagihan tetap dilakukan dengan menggunakan media elektronik diantaranya email, WhatsApp dan tetap melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/UKPD dengan cara teleconference.
"Secara umum kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah lumayan bagus," ujarnya. (Baca juga: Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor)
Umiyati menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2020 mencapai Rp2,5 triliun. Saat ini realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tahun 2020 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2019.
"Penerimaan pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp. 64.736.926.980 dan ada peningkatan sebesar Rp. 3.292.801.460 jika dibandingkan penerimaan PBB-P2 per tanggal 11 Mei 2019 sebesar Rp. 61.444.125.520. Hal ini dipacu dengan telah diterbitkannya SPPT PBB-P2 tahun 2020 di bulan April yang lalu," tutupnya.
"Secara umum kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah lumayan bagus," ujarnya. (Baca juga: Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor)
Umiyati menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2020 mencapai Rp2,5 triliun. Saat ini realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tahun 2020 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2019.
"Penerimaan pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp. 64.736.926.980 dan ada peningkatan sebesar Rp. 3.292.801.460 jika dibandingkan penerimaan PBB-P2 per tanggal 11 Mei 2019 sebesar Rp. 61.444.125.520. Hal ini dipacu dengan telah diterbitkannya SPPT PBB-P2 tahun 2020 di bulan April yang lalu," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :