Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di DKI Diberikan Langsung Tanpa Permohonan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:59 WIB
loading...
Penghapusan Sanksi Administrasi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DKI Ringan Pembayaran Pajak, Solusi Tepat bagi Masyarakat

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19 menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat. Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah siap menjalankan pergub tersebut.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Umiyati, mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pokok pajak daerah.

"Dalam hal ini yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," Kata Umiyati, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2 otomatis menjadi tidak ada dan mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. Disebabkan karena banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19, sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan juga disetorkan oleh wajib pajak

"Masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir," jelasnya. (Baca: DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB)

Kendati demikian, ia mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. "Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," Ungkapnya.

Adanya aplikasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19. Selain itu, berbagai upaya penagihan tetap dilakukan dengan menggunakan media elektronik diantaranya email, WhatsApp dan tetap melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/UKPD dengan cara teleconference.

"Secara umum kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah lumayan bagus," ujarnya. (Baca juga: Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor)

Umiyati menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2020 mencapai Rp2,5 triliun. Saat ini realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tahun 2020 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2019.

"Penerimaan pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp. 64.736.926.980 dan ada peningkatan sebesar Rp. 3.292.801.460 jika dibandingkan penerimaan PBB-P2 per tanggal 11 Mei 2019 sebesar Rp. 61.444.125.520. Hal ini dipacu dengan telah diterbitkannya SPPT PBB-P2 tahun 2020 di bulan April yang lalu," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved