Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di DKI Diberikan Langsung Tanpa Permohonan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:59 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - DKI Ringan Pembayaran Pajak, Solusi Tepat bagi Masyarakat
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19 menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat. Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah siap menjalankan pergub tersebut.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Umiyati, mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pokok pajak daerah.
"Dalam hal ini yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," Kata Umiyati, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2 otomatis menjadi tidak ada dan mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. Disebabkan karena banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19, sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan juga disetorkan oleh wajib pajak
"Masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir," jelasnya. (Baca: DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB)
Kendati demikian, ia mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. "Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," Ungkapnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19 menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat. Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah siap menjalankan pergub tersebut.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Umiyati, mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pokok pajak daerah.
"Dalam hal ini yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," Kata Umiyati, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2 otomatis menjadi tidak ada dan mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. Disebabkan karena banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19, sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan juga disetorkan oleh wajib pajak
"Masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir," jelasnya. (Baca: DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB)
Kendati demikian, ia mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. "Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," Ungkapnya.
Lihat Juga :