Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di DKI Diberikan Langsung Tanpa Permohonan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:59 WIB
loading...
Penghapusan Sanksi Administrasi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DKI Ringan Pembayaran Pajak, Solusi Tepat bagi Masyarakat

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19 menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat. Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah siap menjalankan pergub tersebut.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Umiyati, mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pokok pajak daerah.

"Dalam hal ini yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," Kata Umiyati, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2 otomatis menjadi tidak ada dan mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. Disebabkan karena banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19, sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan juga disetorkan oleh wajib pajak

"Masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir," jelasnya. (Baca: DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB)

Kendati demikian, ia mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. "Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," Ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved