Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di DKI Diberikan Langsung Tanpa Permohonan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:59 WIB
loading...
Penghapusan Sanksi Administrasi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DKI Ringan Pembayaran Pajak, Solusi Tepat bagi Masyarakat

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19 menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat. Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah siap menjalankan pergub tersebut.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Umiyati, mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pokok pajak daerah.

"Dalam hal ini yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," Kata Umiyati, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2 otomatis menjadi tidak ada dan mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. Disebabkan karena banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19, sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan juga disetorkan oleh wajib pajak

"Masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir," jelasnya. (Baca: DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB)

Kendati demikian, ia mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. "Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," Ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Berita Terkini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved