Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pemuda Baju Bodoa Maros Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Handphone yang didapatkan dari Ferdiansyah itu, lalu dijual kembali oleh Anto.
Kini Anto mendekam di Mapolsek Lau Polres Maros dan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 1,2,3 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Astaga! Penjual HP di Samarinda Dibayar dengan Kertas Bertuliskan Rp100 Ribu
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Berupa 1 unit printer merk Canon MP 258, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar dengan nomor seri OCF597502, satu lembar uang palsu nomor seri AJB691610 dan 1 unit motor Scoopy nopol DD 5486 TQ," pungkasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli.
Kini Anto mendekam di Mapolsek Lau Polres Maros dan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 1,2,3 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Astaga! Penjual HP di Samarinda Dibayar dengan Kertas Bertuliskan Rp100 Ribu
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Berupa 1 unit printer merk Canon MP 258, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar dengan nomor seri OCF597502, satu lembar uang palsu nomor seri AJB691610 dan 1 unit motor Scoopy nopol DD 5486 TQ," pungkasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli.
(luq)
Lihat Juga :