Periksa 15 Saksi, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Terancam Pidana 1 Tahun
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
Hendra menambahkan, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, petugas bakal mengenakan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”Ancaman hukumannya satu tahun, bila terbukti sengaja lalai dalam mengadakan kegiatan itu,” tegasnya.
Selain pidana, kata dia, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.
Penyidik mengenakan pasal tambahan yakni Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara. Hendra membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut. ”Tracingnya nantii kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” tandasnya.
Selain pidana, kata dia, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.
Penyidik mengenakan pasal tambahan yakni Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara. Hendra membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut. ”Tracingnya nantii kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” tandasnya.
(hab)
Lihat Juga :