Periksa 15 Saksi, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Terancam Pidana 1 Tahun
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:03 WIB
loading...
Polrestro Bekasi menyebut pengelola Waterboom Lippo Cikarang bisa dijerat pidana satu penjara terkait kerumunan di tempat wisata air tersebut.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
A
A
A
BEKASI - Buntut dicopotnya Kapolsek Cikarang Selatan, Polrestro Bekasi memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berlanjut. Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumuman di wisata air tersebut.
”Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada sebanyak 15 orang yang diperiksa,” ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada Rabu (12/1/2021). Sebanyak 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya petugas kepolisian.
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu (10/1/2021) lalu. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan.
Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp10.000 per orang. Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini atau adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
”Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya. Hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. (Baca: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Gara-gara Kerumunan Waterboom Cikarang)
”Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada sebanyak 15 orang yang diperiksa,” ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada Rabu (12/1/2021). Sebanyak 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya petugas kepolisian.
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu (10/1/2021) lalu. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan.
Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp10.000 per orang. Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini atau adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
”Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya. Hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. (Baca: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Gara-gara Kerumunan Waterboom Cikarang)
Lihat Juga :