Periksa 15 Saksi, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Terancam Pidana 1 Tahun

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:03 WIB
loading...
Periksa 15 Saksi, Pengelola...
Polrestro Bekasi menyebut pengelola Waterboom Lippo Cikarang bisa dijerat pidana satu penjara terkait kerumunan di tempat wisata air tersebut.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
A A A
BEKASI - Buntut dicopotnya Kapolsek Cikarang Selatan, Polrestro Bekasi memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berlanjut. Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumuman di wisata air tersebut.

”Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada sebanyak 15 orang yang diperiksa,” ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada Rabu (12/1/2021). Sebanyak 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya petugas kepolisian.

Kemudian Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu (10/1/2021) lalu. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan.

Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp10.000 per orang. Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini atau adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengelola Waterboom Lippo Cikarang.

”Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya. Hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. (Baca: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Gara-gara Kerumunan Waterboom Cikarang)

Hendra menambahkan, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, petugas bakal mengenakan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”Ancaman hukumannya satu tahun, bila terbukti sengaja lalai dalam mengadakan kegiatan itu,” tegasnya.

Selain pidana, kata dia, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik mengenakan pasal tambahan yakni Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara. Hendra membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut. ”Tracingnya nantii kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” tandasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Jamwas Kejagung Proses...
Jamwas Kejagung Proses Eddy Sumarwan yang Dicopot dari Kajari Bekasi
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved