Lakukan Pencabulan, Pendeta di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:33 WIB
loading...
Lakukan Pencabulan, Pendeta di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan
Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Batu Aji, berhasil menangkap pelaku pencabulan. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Batu Aji, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan telah menangkap seorang pendeta yang diduga melakukan pencabulan .

(Baca juga: Setelah Divonis 15 Tahun, Pelaku Cabul Anak di Gereja Depok Menanti Kasus Baru )

Pelaku pencabulan sendiri ditangkap berawal dari laporan korban, setelah menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi pada Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 di kawasan Kecamatan Batu Aji.

"Mendapatkan laporan tersebut, kemudian Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul ," ujar Andri Kurniawan, Selasa (12/1/2021).



Andri menceritakan, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Batu Aji, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencabulan berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Sumatra Utara.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Batu Aji, yang melakukan pengejaran ke Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Sumatra Utara.

(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks )

"Pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Batu Aji, berhasil mengamankan pelaku pencabulan atas nama Nico Paham Sinaga. Selanjutnya pelaku pencabulan dibawa ke Polsek Medan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Adapun korban sebut saja namanya Bunga (15) dan pelapor berinisial ES yang merupakan orangtua korban. Pada hari Minggu (20/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, saksi yang juga pelapor ES mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan , berawal dari adanya isu yang beredar di tempat tinggal saksi tentang anaknya yang dicium dan dipeluk oleh pelaku yang merupakan pendeta.

(Baca juga: Sadis, Ayah Kandung Aniaya Bayi Usia 17 Bulan Hingga Syarafnya Rusak )

"Kemudian atas gosip tersebut saksi menanyakan langsung kepada korban, dan saat itu korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2020 pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi dirinya, atas kejadian tersebut kemudian saksi membuat laporan ke Polsek Batu Aji," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)