Jabar Batasi Kapasitas Wisatawan hingga Tutup Objek Wisata di Zona Merah

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:07 WIB
loading...
Jabar Batasi Kapasitas...
Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar sepakat membatasi kapasitas wisatawan hingga menutup objek wisata selama PPKM. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata Jabar mengumumkan kesepakatan kabupaten/kota di Jabar dalam pengelolaan obyek wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

(Baca juga: Pakar Epidemiologi: Masih Ada Titik Lemah PPKM Jawa-Bali)

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, salah satu butir kesepakatan yakni membatasi kunjungan wisatawan sampai dengan 25% hingga menutup obyek-obyek wisata di kabupaten/kota yang berstatus risiko tinggi (zona merah) penularan COVID-19.

(Baca juga: Dukun Cabul Garap 7 Remaja di Wonogiri selama Belasan Tahun)

Menurut Dedi, kesepakatan tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelaraskan pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten/kota, khususnya dalam pengelolaan obyek-obyek wisata.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021, pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) secara proporsional atau PPKM tersebut diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.

Ke-20 kabupaten/kota itu, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Di luar daerah tersebut, diberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

"Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, yakni Kabupaten Garut, Karawang, Ciamis, Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bekasi," sebut Dedi di Bandung, Selasa (12/1/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)