Perketat PPKM, Kota Bekasi Razia Setiap Wilayah
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan PPKM untuk dilaksanakan selama dua pekan ke depan. Dalam surat edaran nomor 556/33/SET.COVID-19 mengatur ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan tempat usaha, hiburan, hingga pasar. (Baca juga; Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bekasi Tambah Ruang Isolasi Pasien di Stadion Patriot )
Pembatasan di wilayah Kota Bekasi menyangkut kegiatan sosial keagamaan dibatasi 50% dari kapasitas tempat, Work From Home (WFH) 75%, hingga jam operasional. Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang ATHB mulai dilaksanakan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat.
(wib)
Lihat Juga :