Perketat PPKM, Kota Bekasi Razia Setiap Wilayah

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
Perketat PPKM, Kota...
Memasuki hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, pemerintah setempat menerjunkan anggotanya untuk melakukan razia bergilir di setiap wilayah kecamatan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Memasuki hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bekasi , pemerintah setempat menerjunkan anggotanya untuk melakukan razia bergilir di setiap wilayah kecamatan. Petugas dikerahkan untuk menertibkan kerumunan masyarakat, termasuk jam operasional sektor usaha.

Kepala Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan PPKM, anggotanya sudah mulai melakukan pengawasan dengan menggelar razia secara bergilir setiap hari.”Kita melakukan gerebek langsung di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan, pengawasan akan dilakukan secara bergilir,” katanya, Selasa (12/1/2021).

Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan sebanyak 202 personel untuk satu kecamatan, ditambah dari unsur TNI dan Polri. Selama melakukan pengawasan, pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha terkait dengan jam operasional, sehingga tidak melanggar dengan alasan tidak menerima informasi. ”Bila ditemukan ada yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Abi juga meyakinkan bahwa Perda ATHB sudah mulai dilaksanakan pada hari pertama hingga seterusnya untuk pengawasan PPKM di wilayah Kota Bekasi. Sosialisasi sudah dilakukan, sehingga bisa segera dilaksanakan. (Baca juga; 9.160 Vaksin COVID-19 untuk Kota Bogor Dijadwalkan Tiba Sore Ini )

Untuk diketahui, kasus aktif COVID-19 tembus 17.269 kasus, disusul angka kesembuhan, kasus aktif, dan angka kematian yang juga terus melonjak. Dengan angka kasus kumulatif lebih dari 17.000, saat ini kasus aktif didapati sebanyak 857 kasus atau 4,96%. Angka kesembuhan 93% atau 16.096 kasus, dan angka kematian sebesar 1,83% atau 316 kasus.



Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan PPKM untuk dilaksanakan selama dua pekan ke depan. Dalam surat edaran nomor 556/33/SET.COVID-19 mengatur ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan tempat usaha, hiburan, hingga pasar. (Baca juga; Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bekasi Tambah Ruang Isolasi Pasien di Stadion Patriot )

Pembatasan di wilayah Kota Bekasi menyangkut kegiatan sosial keagamaan dibatasi 50% dari kapasitas tempat, Work From Home (WFH) 75%, hingga jam operasional. Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang ATHB mulai dilaksanakan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Jadwal Lengkap Piala...
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved