KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi
Senin, 11 Januari 2021 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas mengatakan, dalam proses penyidikan ditemukan juga KM Rumbi II diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan. "Karena TNI AL tidak mempunyai wewenang untuk kedua tindak pidana tersebut maka diserahkanlah berkas awal penyidikan serta barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dan Bea Cukai Bitung," katanya, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Artis Cantik Desy Ratnasari Resmi Nakhodai PAN Jawa Barat )
Kata dia, tugas TNI AL sebagaimana diatur dalam UU TNI No. 34/2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional, dan hukum international yang telah diratifikasi. Terkait dengan hal tersebut, Lantamal VIII tengah melakukan penyidikan terhadap KM Rumbi II yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelayaran, keimigrasian dan kepabeanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII mempunyai kewenangan penyidikan, sedangkan untuk tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan merupakan kewenangan PPNS Imigrasi dan PPNS Bea Cukai. "Oleh karena itu melalui koordinasi dengan instansi terkait, diserahkan perkara ini kepada PPNS untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
(Baca juga: Sungaipenuh Gempar, 2 Pasangan Digrebek Saat Menginap di Rumah Laki-laki Tanpa Status )
(Baca juga: Artis Cantik Desy Ratnasari Resmi Nakhodai PAN Jawa Barat )
Kata dia, tugas TNI AL sebagaimana diatur dalam UU TNI No. 34/2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional, dan hukum international yang telah diratifikasi. Terkait dengan hal tersebut, Lantamal VIII tengah melakukan penyidikan terhadap KM Rumbi II yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelayaran, keimigrasian dan kepabeanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII mempunyai kewenangan penyidikan, sedangkan untuk tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan merupakan kewenangan PPNS Imigrasi dan PPNS Bea Cukai. "Oleh karena itu melalui koordinasi dengan instansi terkait, diserahkan perkara ini kepada PPNS untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
(Baca juga: Sungaipenuh Gempar, 2 Pasangan Digrebek Saat Menginap di Rumah Laki-laki Tanpa Status )
Lihat Juga :