Pemprov Jawa Timur Terapkan PPKM di 11 Kabupaten/Kota
Minggu, 10 Januari 2021 - 02:11 WIB
loading...
A
A
A
Khofifah menjelaskan, berdasarkan empat indikator yang telah ditetapkan oleh KPC PEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Risiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki tiga zona merah saat ini yakni Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian empat indikator serta peta risiko COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ujarnya. (Baca: Usai Makan Babi, Ular Piton Raksasa Ditangkap Warga Lubuk Begalung Padang).
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan. Sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal. “Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan virus corona,” terangnya.
Sementara itu, pada Sabtu (9/1/2021) kasus COVID-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80%), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%). Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72% dan Isolasi COVID-19 mencapai 79%. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%. (Baca: Mabuk dan Tabrak Pemotor, Pengemudi Grand Livina Diamuk Massa).
”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Maka, dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jatim,,” pungkasnya.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian empat indikator serta peta risiko COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ujarnya. (Baca: Usai Makan Babi, Ular Piton Raksasa Ditangkap Warga Lubuk Begalung Padang).
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan. Sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal. “Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan virus corona,” terangnya.
Sementara itu, pada Sabtu (9/1/2021) kasus COVID-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80%), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%). Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72% dan Isolasi COVID-19 mencapai 79%. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%. (Baca: Mabuk dan Tabrak Pemotor, Pengemudi Grand Livina Diamuk Massa).
”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Maka, dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jatim,,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :