Pemprov Jawa Timur Terapkan PPKM di 11 Kabupaten/Kota
Minggu, 10 Januari 2021 - 02:11 WIB
loading...
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKBM) mulai 11-25 Januari 2021. Dok/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Di antaranya, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.
Penetapan kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yakni Blitar, Lamongan dan Ngawi.
Terakhir, PPKM itu diterapkan di daerah yang memenuhi empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%), tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa, daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten - kota lain. "Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator," katanya, Sabtu (9/1/2021).
Penetapan kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yakni Blitar, Lamongan dan Ngawi.
Terakhir, PPKM itu diterapkan di daerah yang memenuhi empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%), tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa, daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten - kota lain. "Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator," katanya, Sabtu (9/1/2021).
Lihat Juga :