Pemprov Jawa Timur Terapkan PPKM di 11 Kabupaten/Kota

Minggu, 10 Januari 2021 - 02:11 WIB
loading...
Pemprov Jawa Timur Terapkan PPKM di 11 Kabupaten/Kota
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKBM) mulai 11-25 Januari 2021. Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Di antaranya, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

Penetapan kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yakni Blitar, Lamongan dan Ngawi.

Terakhir, PPKM itu diterapkan di daerah yang memenuhi empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Empat kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%), tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa, daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten - kota lain. "Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator," katanya, Sabtu (9/1/2021).

Khofifah menjelaskan, berdasarkan empat indikator yang telah ditetapkan oleh KPC PEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Risiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki tiga zona merah saat ini yakni Blitar, Ngawi, dan Lamongan.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian empat indikator serta peta risiko COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ujarnya. (Baca: Usai Makan Babi, Ular Piton Raksasa Ditangkap Warga Lubuk Begalung Padang).

Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan. Sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal. “Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan virus corona,” terangnya.

Sementara itu, pada Sabtu (9/1/2021) kasus COVID-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80%), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%). Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72% dan Isolasi COVID-19 mencapai 79%. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%. (Baca: Mabuk dan Tabrak Pemotor, Pengemudi Grand Livina Diamuk Massa).

”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Maka, dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jatim,,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)