KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy di Pilkada

Sabtu, 09 Januari 2021 - 04:45 WIB
loading...
KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy di Pilkada
Jajaran Bawaslu Bandar Lampung saat rapat pleno pembacaan putusan, Selasa (5/1/2021). Foto: iNews/Andres Afandi
A A A
LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung resmi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1/2021)malam.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno tertutup, serta demi menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 itu. “Keputusan KPU Kota Bandar Lampung, mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi usai rapat pleno. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)

KPU Bandar Lampung diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 januari lalu setelah putusan sidang bawaslu terkait pendiskualifikasian paslon nomor 3 Eva Dwiana –Deddy Amarullah. (Baca Juga: Tim Bobby-Aulia Sebut Gugatan AMAN ke MK Aneh)

Keputusan KPU mendiskualifikasi palson nomor urut 3 Eva-Deddy dituangkan dalam putusan KPU No 007/hk. 03.1-kpt/1871/kpu-kot/i/2021 tentang pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020. “Putusan ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 a ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti oleh KPU,” tegasnya.

Berdasarkan amar putusan majelis sidang Bawaslu (6/12/2020) lalu, memerintahkanKPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan paslon no 3 itu karena dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terstrukutur sistamis dan masif (TSM) dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota bandar lampung 2020. (Baca Juga: 3 Pelanggaran yang Bisa Membuat Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi)

Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilwalkot Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah menang di Pilkada 2020 Bandar lampung dengan perolehan suara 249.241. “Eva-Deddy unggul dengan mengumpulkan suara sebanyak 249.241," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, saat rekapitulasi suara, Rabu (16/12/2020).

Sementara dua rivalnya, pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428, dan pasangan nomor urut 2, Yusuf Kohar- Tulus Purnomo meraih suara sebanyak 93.280.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1283 seconds (0.1#10.140)