KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy di Pilkada
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung resmi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1/2021)malam.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno tertutup, serta demi menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 itu. “Keputusan KPU Kota Bandar Lampung, mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi usai rapat pleno. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)
KPU Bandar Lampung diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 januari lalu setelah putusan sidang bawaslu terkait pendiskualifikasian paslon nomor 3 Eva Dwiana –Deddy Amarullah. (Baca Juga: Tim Bobby-Aulia Sebut Gugatan AMAN ke MK Aneh)
Keputusan KPU mendiskualifikasi palson nomor urut 3 Eva-Deddy dituangkan dalam putusan KPU No 007/hk. 03.1-kpt/1871/kpu-kot/i/2021 tentang pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020. “Putusan ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 a ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti oleh KPU,” tegasnya.
Berdasarkan amar putusan majelis sidang Bawaslu (6/12/2020) lalu, memerintahkanKPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan paslon no 3 itu karena dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terstrukutur sistamis dan masif (TSM) dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota bandar lampung 2020. (Baca Juga: 3 Pelanggaran yang Bisa Membuat Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi)
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilwalkot Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah menang di Pilkada 2020 Bandar lampung dengan perolehan suara 249.241. “Eva-Deddy unggul dengan mengumpulkan suara sebanyak 249.241," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, saat rekapitulasi suara, Rabu (16/12/2020).
Sementara dua rivalnya, pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428, dan pasangan nomor urut 2, Yusuf Kohar- Tulus Purnomo meraih suara sebanyak 93.280.
Lihat Juga: Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno tertutup, serta demi menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 itu. “Keputusan KPU Kota Bandar Lampung, mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi usai rapat pleno. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)
KPU Bandar Lampung diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 januari lalu setelah putusan sidang bawaslu terkait pendiskualifikasian paslon nomor 3 Eva Dwiana –Deddy Amarullah. (Baca Juga: Tim Bobby-Aulia Sebut Gugatan AMAN ke MK Aneh)
Keputusan KPU mendiskualifikasi palson nomor urut 3 Eva-Deddy dituangkan dalam putusan KPU No 007/hk. 03.1-kpt/1871/kpu-kot/i/2021 tentang pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020. “Putusan ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 a ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti oleh KPU,” tegasnya.
Berdasarkan amar putusan majelis sidang Bawaslu (6/12/2020) lalu, memerintahkanKPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan paslon no 3 itu karena dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terstrukutur sistamis dan masif (TSM) dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota bandar lampung 2020. (Baca Juga: 3 Pelanggaran yang Bisa Membuat Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi)
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilwalkot Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah menang di Pilkada 2020 Bandar lampung dengan perolehan suara 249.241. “Eva-Deddy unggul dengan mengumpulkan suara sebanyak 249.241," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, saat rekapitulasi suara, Rabu (16/12/2020).
Sementara dua rivalnya, pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428, dan pasangan nomor urut 2, Yusuf Kohar- Tulus Purnomo meraih suara sebanyak 93.280.
Lihat Juga: Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya
(nic)