Bongkar Sindikat Pengedar 13,8 Kg Sabu, Polisi Cilegon Tembak Mati Seorang Bandar
Jum'at, 08 Januari 2021 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli )
Dengan informasi yang didapat dari tersangka ZE, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni AP yang berhasil ditangkap pada hari Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Melati Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kemudian pada hari Senin (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa MS berada di daerah Jorong Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MS.
"Dalam upaya penangkapan, MS justru melakukan perlawanan terhadap anggota dengan berusaha merebut senjata dari genggaman anggota di lapangan dan berusaha untuk melarikan diri. Kemudian petugas melakukan upaya hukum dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi MS tetap melarikan diri dan tidak menghirauan peringatan tersebut," jelas Kapolres.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Pengusaha Kuliner Surabaya: Memberatkan )
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 13 paket berlakban, dan di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,8 kg. "Selain menyita sabu, kita juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol BM 1725 DU, dan tiga unit ponsel milik tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Dengan informasi yang didapat dari tersangka ZE, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni AP yang berhasil ditangkap pada hari Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Melati Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kemudian pada hari Senin (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa MS berada di daerah Jorong Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MS.
"Dalam upaya penangkapan, MS justru melakukan perlawanan terhadap anggota dengan berusaha merebut senjata dari genggaman anggota di lapangan dan berusaha untuk melarikan diri. Kemudian petugas melakukan upaya hukum dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi MS tetap melarikan diri dan tidak menghirauan peringatan tersebut," jelas Kapolres.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Pengusaha Kuliner Surabaya: Memberatkan )
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 13 paket berlakban, dan di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,8 kg. "Selain menyita sabu, kita juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol BM 1725 DU, dan tiga unit ponsel milik tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :