PSBB Berlaku di 20 Kabupaten/Kota di Jabar, Ini Daftarnya

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:45 WIB
loading...
PSBB Berlaku di 20 Kabupaten/Kota di Jabar, Ini Daftarnya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa-Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021). Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil menyatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berlaku di 20 kabupaten/kota di Provinsi Jabar mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Baca juga: Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional)
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," katanya seusai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, penerapan PSBB Plproporsional sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Kemudian, lanjut Kang Emil, Komite Kebijakan Jabar melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan penilaian, selain 10 daerah yang telah diinstruksikan pemerintah pusat, terdapat 10 daerah lainnya yang perlu menerapkan PSBB proporsional, sehingga total menjadi 20 kabupaten/kota. Ke-10 daerah tambahan itu, yakni Kabupaten Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB proporsional," katanya. (Baca juga: Masuk Zona Merah, Skor Kota Bekasi dan Cimahi Paling Rendah)

Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB proporsional.

Kriteria kedua, yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional. "Kriteria terakhir yang harus PSBB proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," sebut Kang Emil.

Sebelum penerapan PSBB proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB proporsional. "Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok, sehingga Senin mulai disosialisasikan," imbuhnya.

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional, seperti persentase work from home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri."Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," terangnya.

Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan. "Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB proporsional," ucapnya.

Kemudian, dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19. "Mudah-mudahan dengan PSBB proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar memutuskan memperluas wilayah pemberlakuan PSBB atau PPKM. Keputusan tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Rd Dewi Sartika dalam Talkshow "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali" yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) secara virtual, Jumat (8/1/2021).

Menurut Dewi, keputusan diambil berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah indikator PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Baca juga: Belum Aman dari Corona, Bogor Pertimbangkan Izin Salat Idul Fitri)

Sejumlah indikator tersebut, lanjut Dewi, di antaranya tingkat kematian lebih dari 3 persen, tingkat kesembuhan kurang dari 83 persen, dan rasio kasus aktifnya lebih besar dari 14 persen, serta tingkat ekspansi rumah sakit lebih dari 70 persen."Kalau kemarin di dalam intruksi Mendagri itu hanya Bodebek dan Bandung Raya, tetapi setelah kita hitung, kita sudah memutuskan hampir 20 kabupaten/kota yang harus mengikuti PSBB sesuai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," tegas Dewi.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)