Bertamu ke Rumah Janda hingga Dini Hari, Buruh Harian Lepas Dikeroyok
Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Tanpa Gejala, Wali Kota Bandung Umumkan Positif COVID-19 Lewat Video )
Merasa tak terima atas perlakuan seperti itu, MH pun melapor ke Mapolres Purwakarta. Pelaporan ke Mapolres Purwakarta sembari membawa hasil visum et repertum dari rumah sakit sebagai alat bukti.
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pihak kepolisian baru mengamankan empat dari enam pelaku pengeroyokan.
"Kami sudah mengamankan empat pengeroyok untuk dilakukan pemeriksaan. Dua orang lagi berinisial KA dan UC masih dalam pengejaran anggota kami," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Jumat (8/1/2021). Para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Merasa tak terima atas perlakuan seperti itu, MH pun melapor ke Mapolres Purwakarta. Pelaporan ke Mapolres Purwakarta sembari membawa hasil visum et repertum dari rumah sakit sebagai alat bukti.
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pihak kepolisian baru mengamankan empat dari enam pelaku pengeroyokan.
"Kami sudah mengamankan empat pengeroyok untuk dilakukan pemeriksaan. Dua orang lagi berinisial KA dan UC masih dalam pengejaran anggota kami," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Jumat (8/1/2021). Para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :