MUI Sulsel Pertimbangkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid
Jum'at, 15 Mei 2020 - 06:10 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Sulsel masih mempertimbangkan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Sulsel masih mempertimbangkan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19. Kondisi di tiap daerah akan menjadi acuan apakah ibadah bisa dilakukan berjamaah di masjid atau di rumah saja.
Langkah ini ditempuh menyusul diterbitkannya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Rabu, 13 Mei lalu.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof HM Galib mengaku sudah menerima dari fatwa MUI pusat tersebut. Untuk kemudian akan ditindaklanjuti di tiap daerah di Sulsel.
Disebutkan dalam fatwa itu, ibadah salat Idul Fitri dimungkinkan dilakukan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan, jika seseorang berada dalam suatu wilayah yang diyakini bebas Covid-19 atau menunjukkan kecenderungan penurunan kasus.
Sedangkan, jika di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Namun pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
"Jadi mengapa keluar (fatwa) seperti itu karwna boleh jadi ada daerah, boleh jadi termasuk zona merah dan tidak memungkinkan untuk berkumpul dalam jumlah besar di lapangan, sehingga harus di rumah," beber Galib yang dihubungi KORAN SINDO, kemarin.
Khusus di Sulsel, lanjut dia, kebijakannya masih akan dipertimbangkan. Fatwa ini kemudian akan dibahas bersama Gugus Tugas Covid-19 Sulsel yang akan membeberkan data terkait kondisi di tiap wilayah terkait kasus Covid-19.
Langkah ini ditempuh menyusul diterbitkannya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Rabu, 13 Mei lalu.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof HM Galib mengaku sudah menerima dari fatwa MUI pusat tersebut. Untuk kemudian akan ditindaklanjuti di tiap daerah di Sulsel.
Disebutkan dalam fatwa itu, ibadah salat Idul Fitri dimungkinkan dilakukan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan, jika seseorang berada dalam suatu wilayah yang diyakini bebas Covid-19 atau menunjukkan kecenderungan penurunan kasus.
Sedangkan, jika di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Namun pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
"Jadi mengapa keluar (fatwa) seperti itu karwna boleh jadi ada daerah, boleh jadi termasuk zona merah dan tidak memungkinkan untuk berkumpul dalam jumlah besar di lapangan, sehingga harus di rumah," beber Galib yang dihubungi KORAN SINDO, kemarin.
Khusus di Sulsel, lanjut dia, kebijakannya masih akan dipertimbangkan. Fatwa ini kemudian akan dibahas bersama Gugus Tugas Covid-19 Sulsel yang akan membeberkan data terkait kondisi di tiap wilayah terkait kasus Covid-19.
Lihat Juga :