Lindungi Pekerja Jasa Konstruksi, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Gandeng BPC Gapensi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
"BPJamsostek Tanjung Perak juga berharap, seluruh badan usaha di sektor konstruksi beserta tenaga kerjanya yang bernaung di bawah BPC Gapensi Surabaya dapat terlindung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik untuk segmen Penerima Upah (PU) dan juga kegiatan konstruksinya dalam segmen Jasa Konstruksi (Jakon)," katanya di kantor BPC Gapensi Surabaya, Jumat (08/01/2021).
Galuh menegaskan, dengan bergabung menjadi peserta BPJamsostek akan banyak mafaat dan nilai lebih yang akan diterima oleh para pekerja. Selain itu, adanya kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 juga diharapkan dapat dirasakan oleh semua tenaga kerja.
(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )
Terlebih lagi, lanjutnya, masih banyak manfaat yang didapatkan oleh tenaga kerja dan badan usahanya jika menjadi seperti BPJamsotek. Seperti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kebijakan Relaksasi Iuran dari pemerintah dalam rangka penyelamatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang masih melanda negeri kita ini.
"Untuk mendapatkan hal itu serta kemudahan akses kepesertaan dan pelayanan, kami juga mendorong badan usaha peserta untuk terus mengupdate dan meningkatkan kualitas data tenaga kerjanya," tegas Galuh.
Galuh menegaskan, dengan bergabung menjadi peserta BPJamsostek akan banyak mafaat dan nilai lebih yang akan diterima oleh para pekerja. Selain itu, adanya kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 juga diharapkan dapat dirasakan oleh semua tenaga kerja.
(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )
Terlebih lagi, lanjutnya, masih banyak manfaat yang didapatkan oleh tenaga kerja dan badan usahanya jika menjadi seperti BPJamsotek. Seperti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kebijakan Relaksasi Iuran dari pemerintah dalam rangka penyelamatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang masih melanda negeri kita ini.
"Untuk mendapatkan hal itu serta kemudahan akses kepesertaan dan pelayanan, kami juga mendorong badan usaha peserta untuk terus mengupdate dan meningkatkan kualitas data tenaga kerjanya," tegas Galuh.
Lihat Juga :