Lindungi Pekerja Jasa Konstruksi, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Gandeng BPC Gapensi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:44 WIB
loading...
Lindungi Pekerja Jasa...
Penandatangan kerjasama BPJamsostek dengan Gapensi di Surabaya, Jumat (8/01/2021). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Surabaya.

Sinergi tersebut terkait sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja dilingkungan Asosisasi Jasa Konstruksi tertua dan terbesar di Indonesia.

Kerja sama itu tertulis dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari dan Ketua BPC Gapensi Surabaya, Yoyon Sudiono.

(Baca juga: Ngeri, 6 Kg Sabu asal Malaysia Dipasok ke Madura, Modus Disimpan Dalam Termos )

Galuh mengatakan, dengan adanya sinergi maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi bersama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Mendorong kepatuhan pemberi kerja di bidang jasa konstruksi serta kemudahan akses informasi, kepesertaan dan pelayanan jaminan.

"BPJamsostek Tanjung Perak juga berharap, seluruh badan usaha di sektor konstruksi beserta tenaga kerjanya yang bernaung di bawah BPC Gapensi Surabaya dapat terlindung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik untuk segmen Penerima Upah (PU) dan juga kegiatan konstruksinya dalam segmen Jasa Konstruksi (Jakon)," katanya di kantor BPC Gapensi Surabaya, Jumat (08/01/2021).

Galuh menegaskan, dengan bergabung menjadi peserta BPJamsostek akan banyak mafaat dan nilai lebih yang akan diterima oleh para pekerja. Selain itu, adanya kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 juga diharapkan dapat dirasakan oleh semua tenaga kerja.

(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )

Terlebih lagi, lanjutnya, masih banyak manfaat yang didapatkan oleh tenaga kerja dan badan usahanya jika menjadi seperti BPJamsotek. Seperti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kebijakan Relaksasi Iuran dari pemerintah dalam rangka penyelamatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang masih melanda negeri kita ini.

"Untuk mendapatkan hal itu serta kemudahan akses kepesertaan dan pelayanan, kami juga mendorong badan usaha peserta untuk terus mengupdate dan meningkatkan kualitas data tenaga kerjanya," tegas Galuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)