Didominasi Jaminan Hari Tua, BPJamsostek Jawa Timur Bayar Klaim Rp4,2 Triliun

Selasa, 29 Desember 2020 - 23:59 WIB
loading...
Didominasi Jaminan Hari Tua, BPJamsostek Jawa Timur Bayar Klaim Rp4,2 Triliun
ilustrasi
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jawa Timur selama tahun 2020 telah membayarkan klaim senilai Rp4.28 triliun dari total 405.892 kasus kepada peserta baik perusahaan, tenaga kerja atau ahli waris.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan pembayaran klaim masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 306.594 kasus senilai Rp3.81 triliun.

“Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus senilai Rp190,7 miliar, dan Jaminan Pensiun 63.654 kasus senilai Rp65.1 miliar,” katanya.

Ia mengemukakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebanyak 313.928 kasus dengan nilai Rp3.16 triliun.

(Baca juga: Positif COVID-19 Membludak, Mulai Besok Wisata Blitar Ditutup dan Berlaku Jam Malam )

Tahun 2020 pemerintah memberikan kenaikan benefit kepada peserta dan perusahaan yaitu Kenaikan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai PP/82/2019, Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja/Buruh sesuai Permenaker 14 Tahun 2020,dan Program Relaksasi Iuran sesuai PP 49 Tahun 2020.

Peningkatan manfaat tersebut, kata Dodo, sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

“Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” tuturnya.

(Baca juga: Jam Malam Diberlakukan, Ratusan Kendaraan Terjebak Macet di Batas Kota Sidoarjo )

Sementara itu, untuk program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)