Seorang Warga Kolaka Tega Tebas Tangan Saudara Tirinya hingga Putus
Kamis, 14 Mei 2020 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
Beruntung warga sekitar dan pengendara yang melintas segera membawa korban Rahmatia ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka untuk mendapat penanganan medis.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan aparat Polres Kolaka yang menerima informasi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap ketiga tersangka.
“Empat jam kemudian polisi berhasil meringkus tersangka ketiga tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang beserta pakaian yang digunakan tersangka.
“Kita masih melakukan penyelidikan terkait kronologis yang sebenarnya namun kejadian ini dilatar belakangi kekesalan tersangka terhadap korban karena sengketa tanah warisan antara mereka tak kunjung selesai,” timpal AKBP Saiful Mustofa.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan aparat Polres Kolaka yang menerima informasi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap ketiga tersangka.
“Empat jam kemudian polisi berhasil meringkus tersangka ketiga tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang beserta pakaian yang digunakan tersangka.
“Kita masih melakukan penyelidikan terkait kronologis yang sebenarnya namun kejadian ini dilatar belakangi kekesalan tersangka terhadap korban karena sengketa tanah warisan antara mereka tak kunjung selesai,” timpal AKBP Saiful Mustofa.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(sms)
Lihat Juga :