Seorang Warga Kolaka Tega Tebas Tangan Saudara Tirinya hingga Putus

Kamis, 14 Mei 2020 - 22:39 WIB
loading...
Seorang Warga Kolaka...
H seorang warga di Lambolemo, Samaturu, Kolaka, Sulawesi Tenggara tega membacok tangan kiri saudara tirinya Rahmatia (40) hingga putus, Kamis (14/5/2020). Foto iNews TV/Asdar L
A A A
KOLAKA - H seorang warga di Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya saudara tirinya Rahmatia (40), Kamis siang (14/5/2020). Akibat penganiayaan tersebut hingga tangan kiri Rahmatia terputus dan menderita luka sabetan di sekujur tubuhnya.

Ironisnya pelaku menganiaya saudara tirinya hanya karena kesal sengkata tanah warisan dari orang tua antara keduanya yang tak kunjung selesai. (Baca: Keluarga Pasien Positif COVID-19 Tolak Anaknya Dievakuasi, Bupati Pimpin Negosiasi )

Rahmatia yang tergeletak bersimbah darah di Jalan Poros Kolaka – Wolo, Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ditemukan warga.

Menurut saksi mata Yunita kejadian ini bermula saat korban Rahmatia dalam perjalanan pulang menuju rumahnya setelah membeli bahan bangunan di Kota Kolaka. Namun setibanya di Jalan Poros Kolaka Wolo ketiga tersangka berinisial H, F dan N langsung menghadang korban.

“Tanpa pikir panjang tersangka H langsung menebas korban dengan cara membabi buta. Akibatnya selain menderita puluhan luka sabetan di sekujur tubuhnya tangan kiri korban terputus sehingga harus diamputasi,” kata dia.

Beruntung warga sekitar dan pengendara yang melintas segera membawa korban Rahmatia ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka untuk mendapat penanganan medis.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan aparat Polres Kolaka yang menerima informasi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap ketiga tersangka.

“Empat jam kemudian polisi berhasil meringkus tersangka ketiga tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang beserta pakaian yang digunakan tersangka.

“Kita masih melakukan penyelidikan terkait kronologis yang sebenarnya namun kejadian ini dilatar belakangi kekesalan tersangka terhadap korban karena sengketa tanah warisan antara mereka tak kunjung selesai,” timpal AKBP Saiful Mustofa.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
Partai Perindo Sultra...
Partai Perindo Sultra Kurban 5 Sapi, Ferry Irawan: Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved