Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 21:49 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana:...
Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru selesai menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Kamis (7/1/2021) malam. Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat 8 Januari 2021, pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan saksi dan ahli dari Polda Metro Jaya selaku Termohon.

Adapun pada sidang hari ini kubu Habib Rizieq yang berkesempatan menghadirkan saksi ahli, salah satunya pakar hukum pidana, Prof Mudzakir, yang memberikan keterangan secara virtual. (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)

Di persidangan itu, Prof Mudzakir menjelaskan sejumlah point, salah satunya tentang ketentuan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Kata dia, saat ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal itu, harus dilihat dalam satu konteks unsur-unsur dari pasal itu.

"Mana yang dapat dikualifikasikan unsur pokok dari tindak pidana Pasal 93. Ahli menjelaskan unsur pokok dalam tindak pidana Pasal 93 itu terkait dengan kekarantinaan. Adapun rujukannya Pasal 9 Ayat 1 yang isinya, setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, kekarantinaan itu dasarnya harus ada penyelenggaraan kekarantinan, dimana objeknya berarti karantina. Karantina sendiri berarti lockdown pada suatu kota, wilayah, ataupun lokasi tertentu. (Baca juga: Polda Metro Jaya No Comment soal Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia, China dan Rusia Bersaing Ketat
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
3 Hal Mencurigakan dalam...
3 Hal Mencurigakan dalam Upaya Penembakan Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved