Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 21:49 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana:...
Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru selesai menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Kamis (7/1/2021) malam. Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat 8 Januari 2021, pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan saksi dan ahli dari Polda Metro Jaya selaku Termohon.

Adapun pada sidang hari ini kubu Habib Rizieq yang berkesempatan menghadirkan saksi ahli, salah satunya pakar hukum pidana, Prof Mudzakir, yang memberikan keterangan secara virtual. (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)

Di persidangan itu, Prof Mudzakir menjelaskan sejumlah point, salah satunya tentang ketentuan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Kata dia, saat ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal itu, harus dilihat dalam satu konteks unsur-unsur dari pasal itu.

"Mana yang dapat dikualifikasikan unsur pokok dari tindak pidana Pasal 93. Ahli menjelaskan unsur pokok dalam tindak pidana Pasal 93 itu terkait dengan kekarantinaan. Adapun rujukannya Pasal 9 Ayat 1 yang isinya, setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, kekarantinaan itu dasarnya harus ada penyelenggaraan kekarantinan, dimana objeknya berarti karantina. Karantina sendiri berarti lockdown pada suatu kota, wilayah, ataupun lokasi tertentu. (Baca juga: Polda Metro Jaya No Comment soal Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Rekomendasi
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Berita Terkini
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Infografis
3 Hal Mencurigakan dalam...
3 Hal Mencurigakan dalam Upaya Penembakan Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved