Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 21:49 WIB
loading...
A A A
Maka itu, harus dibuktikan juga adanya kedaruratan kesehatan masyarakat itu semata-mata disebabkan karena adanya orang, dalam hal ini yang dinyatakan sebagai tersangka (Habib Rizieq) tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehtaan.

"Jadi harus ada kausalitas, tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan akibatnya adalah terjadi kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kesehatan itu semata-mata disebabkan karena adanya orang tersangka tadi tidak mematuhi penyelanggaraan kesehatan," imbuhnya.

Dia melanjutkan, mana kala ada orang tidak mematuhi kekarantinaan tapi tidak berakibat pada kedaruratan kesehatan, bisa disebutkan orang itu tidak masuk pada klasifikasi Pasal 93. Begitu juga saat terjadi kedaruratan kesehatan tapi bukan disebabkan oleh tersangka, melaikan karena sebab lainnya.

"Jadi, dalam teori kausalitas harus ada kausalitas karena dialah lahirlah kedaruratan kesehatan masyarakat dan kedaruratan kesehatan masyarakat terjadi karena perbuatan dia," katanya.

Dia menambahkan, saat ada seseorang dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 93 maka dua alat bukti itu harus mengacu pada adanya kedaruratan kesehatan dan sebab-sebab kedaruratan kesehatan itu semata-mata disebabkan karena perbuatan orang yang dijadikan tersangka itu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Rekomendasi
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Infografis
Kenali Makanan Apa Saja...
Kenali Makanan Apa Saja yang Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved