Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan
Kamis, 07 Januari 2021 - 21:49 WIB
loading...
A
A
A
"Prinsipnya dalam lokasi tertentu itu tidak boleh ada kegiatan keluar masuk, maka diblokir semuanya supaya tidak ada keluar masuk. Karena kalau ada keluar masuk dimungkinkan keluarnya penyakit dari lokasi itu," tuturnya.
Dia melanjutkan, esensi dari pelanggaran kekarantinaan berarti adanya yang keluar masuk di lokasi itu tanpa izin, baik dari dalam ke luar maupun luar ke dalam. Sedangkan terkait menghalang-halangi berarti adanya perbuatan yang menghalangi untuk menutup atau mengkarantina suatu wilayah tersebut, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Bukan Lambung, Polisi Ungkap Rasa Sakit yang Sering Dikeluhkan Habib Rizieq di Tahanan)
"Jadi, menurut ahli dengan konstruksi Pasal 93 yang harus dibuktikan itu akibat dahulu. Akibatnya apa maka sehingga menyebabkan. Akibatnya itu harus ada kedaruratan kesehatan, karena dalam tindak pidana ini tindak pidana formil materil," jelasnya.
Dia mengungkapkan, unsur formil dalam pelanggaran pasal itu berarti tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalangi kekarantinaan kesehatan. Namun, keduanya bakal menimbulkan akibat yang dinamakan kedaruratan kesehatan.
Artinya, kata dia, konstruksi Pasal 93 itu bisa dilihat melalui teori kausalitas atau sebab-akibat. Sebabnya tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan berakibat adanya kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dia melanjutkan, esensi dari pelanggaran kekarantinaan berarti adanya yang keluar masuk di lokasi itu tanpa izin, baik dari dalam ke luar maupun luar ke dalam. Sedangkan terkait menghalang-halangi berarti adanya perbuatan yang menghalangi untuk menutup atau mengkarantina suatu wilayah tersebut, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Bukan Lambung, Polisi Ungkap Rasa Sakit yang Sering Dikeluhkan Habib Rizieq di Tahanan)
"Jadi, menurut ahli dengan konstruksi Pasal 93 yang harus dibuktikan itu akibat dahulu. Akibatnya apa maka sehingga menyebabkan. Akibatnya itu harus ada kedaruratan kesehatan, karena dalam tindak pidana ini tindak pidana formil materil," jelasnya.
Dia mengungkapkan, unsur formil dalam pelanggaran pasal itu berarti tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalangi kekarantinaan kesehatan. Namun, keduanya bakal menimbulkan akibat yang dinamakan kedaruratan kesehatan.
Artinya, kata dia, konstruksi Pasal 93 itu bisa dilihat melalui teori kausalitas atau sebab-akibat. Sebabnya tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan berakibat adanya kedaruratan kesehatan masyarakat.
Lihat Juga :