Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 21:49 WIB
loading...
A A A
"Prinsipnya dalam lokasi tertentu itu tidak boleh ada kegiatan keluar masuk, maka diblokir semuanya supaya tidak ada keluar masuk. Karena kalau ada keluar masuk dimungkinkan keluarnya penyakit dari lokasi itu," tuturnya.

Dia melanjutkan, esensi dari pelanggaran kekarantinaan berarti adanya yang keluar masuk di lokasi itu tanpa izin, baik dari dalam ke luar maupun luar ke dalam. Sedangkan terkait menghalang-halangi berarti adanya perbuatan yang menghalangi untuk menutup atau mengkarantina suatu wilayah tersebut, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Bukan Lambung, Polisi Ungkap Rasa Sakit yang Sering Dikeluhkan Habib Rizieq di Tahanan)

"Jadi, menurut ahli dengan konstruksi Pasal 93 yang harus dibuktikan itu akibat dahulu. Akibatnya apa maka sehingga menyebabkan. Akibatnya itu harus ada kedaruratan kesehatan, karena dalam tindak pidana ini tindak pidana formil materil," jelasnya.

Dia mengungkapkan, unsur formil dalam pelanggaran pasal itu berarti tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalangi kekarantinaan kesehatan. Namun, keduanya bakal menimbulkan akibat yang dinamakan kedaruratan kesehatan.

Artinya, kata dia, konstruksi Pasal 93 itu bisa dilihat melalui teori kausalitas atau sebab-akibat. Sebabnya tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan berakibat adanya kedaruratan kesehatan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Kenali Makanan Apa Saja...
Kenali Makanan Apa Saja yang Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved