Tingkatkan Kemudahan Pembayaran Tagihan GasKita, PGN Gandeng Pegadaian

Jum'at, 08 Januari 2021 - 02:06 WIB
loading...
A A A
“Setiap pembayaran tagihan gas melalui Pegadaian dijamin akan berhasil secara real time,” imbuh Faris.

Lebih lanjut, dengan Pegadaian yang cabangnya ada di mana-mana, maka nantinya bisa memudahkan pembayaran, apalagi di wilayah-wilayah yang teknologinya belum terlalu maju. Harapannya nanti juga bisa mendukung layanan pelanggan seiring dengan upaya PGN dalam menjangkau pelanggan-pelanggan baru di Indonesia di wilayah timur.

Di sisi lain, PGN tengah mengupayakan agar layanan pembayaran tagihan gas bumi PGN nantinya dapat dilakukan secara online melalui Pegadaian Digital Service. Dengan teknologi ini, pelanggan tidak perlu repot keluar rumah dan cukup membayar tagihannya dari gadget masing-masing.

“Kerjasama dengan Pegadaian juga sekaligus menjadi implementasi salah satu dari budaya AKHLAK BUMN yaitu Kolaboratif, dimana antar BUMN berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kompetensi masing-masing dari kami, dimaksimalkan agar bisa memberikan kebermanfaatan dan nilai lebih bagi semua pihak, serta mencapai tujuan besama,” papar Faris.

Sebelum Pegadaian menjadi mitra sebagai channel pembayaran gas PGN, pembayaran tagihan pemakaian gas dapat dilakukan melalui ATM, Teller Bank, Internet Banking, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, PPOB, serta Fintech seperti LinkAja, Gopay, dan Tokopedia.

Dalam menjalankan peran sebagai Subholding Gas dan bagian dari Holding PT Pertamina, PGN berkomitmen untuk terus berinovasi dan merancang strategi terbaik dengan target layanan gas bumi dapat dirasakan optimal, sama halnya dengan manfaat yang didapaikan dari penggunaan gas bumi. PGN terbuka untuk kerjasama dengan berbagai pihak, agar target tersebut dapat tercapai. Dengan demikian, pelanggan di berbagai segmen dapat semakin nyaman selama menggunakan gas bumi
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2780 seconds (0.1#10.140)