Denpasar Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Hanya Sampai Jam 20.00
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pemkot Denpasar membatasi operasional pusat perbelanjaan sampai jam 20.00 WITA. Hal itu menindaklanjuti kebijakan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021.
"Pada Instruksi Mendagri diatur jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Karena waktu kewilayahan Bali, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WITA," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Made Toya usai memimpin rapat koordinasi, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga: PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)
Aturan lainnya yaitu pembatasan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Kemudian pemberlakuan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan di restoran dan kuliner sebesar 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat dan mengedepankan layanan pesan antar.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, Denpasar sebenarnya telah menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020.
Sejak Maret 2020, seluruh sekolah di Denpasar telah melakukan belajar online. Kemudian fasilitas publik ditutup sejak tiga bulan lalu.
Awal Januari, juga muncul edaran WFH sebesar 75%.Hanya saja, jam operasional pusat perbelanjaan masih longgar sampai pukul 22.00 Wita.
"Pada Instruksi Mendagri diatur jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Karena waktu kewilayahan Bali, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WITA," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Made Toya usai memimpin rapat koordinasi, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga: PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)
Aturan lainnya yaitu pembatasan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Kemudian pemberlakuan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan di restoran dan kuliner sebesar 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat dan mengedepankan layanan pesan antar.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, Denpasar sebenarnya telah menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020.
Sejak Maret 2020, seluruh sekolah di Denpasar telah melakukan belajar online. Kemudian fasilitas publik ditutup sejak tiga bulan lalu.
Awal Januari, juga muncul edaran WFH sebesar 75%.Hanya saja, jam operasional pusat perbelanjaan masih longgar sampai pukul 22.00 Wita.
(shf)