Pengusaha Hotel dan Restoran di Lutra Dibebaskan Pajak 2 Bulan

Kamis, 14 Mei 2020 - 21:50 WIB
loading...
Pengusaha Hotel dan...
Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Restoran di sini termasuk rumah makan dan sejenisnya.

Pemberian keringanan pajak dilakukan dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat, sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat tetap di rumah akibat dampak pandemi COVID-19 .

Pemberian keringanan pajak bagi para pengusaha hotel dan restoran diperkuat dengan diterbitkannya Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara Nomor 970.953/185/Bapenda yang ditujukan kepada para Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Luwu Utara. Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara diterbitkan pada 11 Mei 2020.

Baca Juga: Bupati Lutra Minta Masyarakat yang Terima Bantuan Dobel Melapor

Ada empat poin dalam surat tersebut, salah satunya memberikan insentif pajak (tax incentive) kepada para pengusaha hotel dan restoran berupa pembebasan pemungutan pajak terhitung mulai 11 Mei 2020 sampai 30 Juni 2020.

“Pembebasan pemungutan pajak di sini adalah tidak memungut pajak bagi konsumen yang datang berkunjung ke hotel dan berbelanja di restoran,” begitu salah satu bunyi surat tersebut.

Pada poin keempat dalam surat yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini disebutkan bahwa bagi para pengusaha yang telah melakukan pemungutan pada bulan Mei 2020 atau sebelum diterbitkannya surat ini, akan diberikan insentif pajak berupa penundaan pembayaran hasil pungutan pajak sampai pada 30 Juni 2020.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Menjaga Jakarta Tetap...
Menjaga Jakarta Tetap Layak Huni di Tengah Keterbatasan Lahan
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Rekomendasi
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved