Surabaya Tak Masalah PSBB, Tapi Ini Syaratnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:13 WIB
loading...
Surabaya Tak Masalah...
PSBB harusnya diterapkan di berbagai kabupaten/kota lain di Jatim secara masif biar tidak ada penumpukan pasien yang dibawa ke Surabaya. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Pemkot Surabaya masih mempertimbangkan penerapan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mulai 11 Januari mendatang.

Namun, mereka memiliki berbagai catatan penting yang harus diterapkan kalau PSBB itu benar-benar diterapkan secara masif.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Satgas COVID-19 serta berbagai pihak lainnya dalam persiapan PSBB.

Kalau melihat keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Jawa Timur adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.

Ia menegaskan, saat mendapati informasi tersebut dari Wakil Gubenur Jatim, dia mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata WS, panggilan akrabnya, Kamis (7/1/2021).

WS menambahkan, apabila dilakukan PSBB di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak.

Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang di khawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan COVID-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," jelasnya.

Meski penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.

Bahkan dia menyebut, jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2021 mendatang.

(Baca juga: Wagub Emil Tinjau Kesiapan Tempat Isolasi Pasien COVID-19 di Asrama Haji dan BPSDM Jatim)

"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," ucapnya.

(Baca juga: Sebaran COVID-19 Meluas, PSBB Tak Harus Bertumpu di Kota Surabaya)

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya dr Bhramana Askadar menuturkan, sebenarnya pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) ini tidak sepenuhnya berasal dari Surabaya. "Saat ini kondisinya tidak seratus persen pasien adalah warga Surabaya sendiri," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)