Pelanggar Prokes Disanksi Sujud untuk Bertaubat

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:03 WIB
loading...
Pelanggar Prokes Disanksi...
Peringatan bagi warga Gresik. Mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) disanksi sujud untuk bertaubat. SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Peringatan bagi warga Gresik. Mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) disanksi sujud untuk bertaubat.
Hal itu ditemui saat tim gabungan mendapati pelanggar prokes saat operasi jam malam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejumlah remaja yang melanggar prokes langsung diberi sanksi bersujud dan taubat. Agar tidak kembali melanggar dan lebih memperhatikan kesehatan.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, pelanggar prokes harus diberikan sanksi tegas. Supaya mereka lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Total ada 10 remaja yang melanggar prokes. Mereka tidak pakai masker dan berkerumun di warung kopi. Namun, sanksi yang diberikan berbeda dengan sebelumnya. Baca: Polres Lampung Utara Bekuk Pemakai dan Pengedar Sabu.

TNI-Polri sengaja memberikan sanksi berupa sujud dan bertaubat kepada pelanggar prokes. "Supaya mereka bisa menghayati betapa pentingnya kesehatan ditengah pandemi COVID-19," ungkapnya.

Iptu Bima menyampaikan, tiga pilar Kecamatan Manyar terus menggelorakan disiplin prokes. Baik saat operasi jam malam, maupun saat mengedukasi masyarakat. Baca: Terkini COVID-19 di Palembang, 48 Orang Positif Terpapar.

Di tempat berbeda, petugas juga mendapati banyak pelanggar prokes. Banyak yang pakai masker namun tidak sampai menutup hidung. "Sebanyak 26 orang kami beri teguran. Karena pakai masker tidak menutupi hidung dan mulutnya," kata Panit Lantas Polsek Kebomas Iptu Yani.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved