Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:00 WIB
loading...
Eks Kalapas Sukamiskin...
Suasana Lapas Sukamiskin Bandung.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin Bandung kembali dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Wahid Husen terbukti menerima suap atau gratifikasi.

Dalam kasus ini, Wahid terbukti menerima suap mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp517 Juta dari bos PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Sementara itu, Radian Azhar, sebagai penyuap, telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1,5 tahun.

Sebelumnya sejak April 2019, Wahid Husein dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap dari beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

(Baca juga: Wahid Husen Pun Diduga Terima Suap Mobil dari Napi )

Putusan 3 tahun penjara itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/1/2021).

Majelis hakim menyatakan, Wahid Husen terbukti menerima suap dari rekanan, Radian Azhar. Karena itu, Wahid bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atau pada dakwaan pertama.

"Terdakwa Wahid Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Daryanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Rekomendasi
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved