Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:00 WIB
loading...
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara
Suasana Lapas Sukamiskin Bandung.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin Bandung kembali dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Wahid Husen terbukti menerima suap atau gratifikasi.

Dalam kasus ini, Wahid terbukti menerima suap mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp517 Juta dari bos PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Sementara itu, Radian Azhar, sebagai penyuap, telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1,5 tahun.

Sebelumnya sejak April 2019, Wahid Husein dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap dari beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

(Baca juga: Wahid Husen Pun Diduga Terima Suap Mobil dari Napi )

Putusan 3 tahun penjara itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/1/2021).

Majelis hakim menyatakan, Wahid Husen terbukti menerima suap dari rekanan, Radian Azhar. Karena itu, Wahid bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atau pada dakwaan pertama.

"Terdakwa Wahid Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Daryanto.

Hal meringankan terdakwa, ujar Daryanto, berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Terdakwa telah dijatuhui pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu P, terpidana Radian Azhar menemui Wahid Husen.

Radian melihat peluang kerja sama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)