4 Anak di Batubara yang Gugat Ayah Kandung Masih Tinggal Serumah, Ada Konspirasi?

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:53 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Pakar Kesehatan UMS Sebut Vaksinasi Belum Cukup Akhiri Pandemi COVID-19 )

Pernyataan Mislan tersebut, ternyata dibantah oleh Evi Suriani. "Bagaimana mungkin Mislan mau memulangkan uangnya kepada kami (pembeli), saat pembayaran dari nilai Rp225 juta, saat itu uang kami kurang Rp5 juta, baru ada pegang uang Rp220 juta dan kekurangan Rp5 juta lagi diambil oleh Mislan ke rumah selang dua hari pembayaran," jelas Evi.

"Saat itu bulan Januari 2016, istrinya masih hidup tapi lagi sakit, katanya butuh biaya untuk pengobatan, dan di tahun 2020 istrinya baru meninggal dunia. Menjadi pertanyaan bagi saya, mengapa sewaktu istrinya masih hidup, istri dan anaknya tidak menggugat , dan sudah meninggal baru menggugat, ada apa," ungkap Evi.

Hal tersebut di akui Mislan saat di wawancarai wartawan, ketika wartawan menanyakan, mengapa menanda tangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut, sedangkan istrinya tidak setuju. "Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebagian untuk usaha juga," aku Mislan kepada wartawan.

(Baca juga: Mantan Bupati Berwajah Cantik Meninggal Dunia, Kepulauan Talaud Berduka )

Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat: 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016. Berdasarkan surat 590/398/SPGR/KISS/2015 Mislan Bin Mhd Said, 21 Desember 2015. Dan surat tersebut sudah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)