4 Anak di Batubara yang Gugat Ayah Kandung Masih Tinggal Serumah, Ada Konspirasi?

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:53 WIB
loading...
4 Anak di Batubara yang...
Anak yang menggugat ayah kandungnya sendiri, ternyata masih tinggal di satu rumah. Foto/iNews/Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Empat anak yang menggugat ayah kandungnya, di karenakan sang anak tidak setuju ayahnya menjual tanah miliknya sendiri, tanpa restu ibu kandungnya. Sempat menggemparkan warga di Batubara.

(Baca juga: Astaga, 4 Anak di Batu Bara Tega Gugat Ayah Kandungnya )

Mislan warga dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara, sebagai tergugat satu, dalam perkara gugatan yang dilayangkan empat anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam kasus perdata Register Perkara No. 85/Pdt G/2020/PN.Kis, ternyata masih tinggal serumah .

Keterangan para tetangga, dan Kepala Dusun I Padang Serunai, Karim Sitohang, menjelaskan secara rinci, bahwa di dalam rumah yang menjadi sengketa tersebut ada tiga Kepala Keluarga (KK).

"Saya menjabat sebagai kepala Dusun I Padang Serunai baru satu tahun, dan rumah saya hanya berjarak dua rumah dengan keluarga tersebut. Sepengetahuan saya, di rumah yang disengketakan tersebut ada tiga KK, Pak Mislan sebagai ayah, Khadijah (anak), dan Asy'ari (anak), masing-masing anaknya sudah berkeluarga, dan punya KK sendiri," jelasnya.



Keterangan Kepala Dusun I ini dibenarkan juga oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah, bahwa anak yang menggugat masih tinggal satu atap dengan ayahnya. "Lihat saja sendiri, tanya semua tetangga betul apa tidak, masuk akal apa tidak, anak kandung menggugat sang ayah, sementara mereka tinggal satu rumah, kalianlah yang menilai," ucap Matsyah kepada wartawan.

(Baca juga: Orangtua di AS Harus Bayar Rp1 Miliar karena Buang Barang Porno Putranya )

Ketika di konfirmasi wartawan di rumah yang disengketakan, Mislan mengakui kalau di rumah itu mereka tinggal bersama tiga keluarga . "Saya salah menjual tanah tanpa persetujuan istri saya. Ayah minta maaf, ayah mengaku salah, baru sekarang ayah merasa salah," terang Mislan.

Baru satu hari menerima uang pembayaran tanah , keesokan harinya Mislan mau memulangkan uang dan membatalkan jual beli, namun di tolak oleh pembeli Evi Suriani yang turut menjadi tergugat dua.

(Baca juga: Pakar Kesehatan UMS Sebut Vaksinasi Belum Cukup Akhiri Pandemi COVID-19 )

Pernyataan Mislan tersebut, ternyata dibantah oleh Evi Suriani. "Bagaimana mungkin Mislan mau memulangkan uangnya kepada kami (pembeli), saat pembayaran dari nilai Rp225 juta, saat itu uang kami kurang Rp5 juta, baru ada pegang uang Rp220 juta dan kekurangan Rp5 juta lagi diambil oleh Mislan ke rumah selang dua hari pembayaran," jelas Evi.

"Saat itu bulan Januari 2016, istrinya masih hidup tapi lagi sakit, katanya butuh biaya untuk pengobatan, dan di tahun 2020 istrinya baru meninggal dunia. Menjadi pertanyaan bagi saya, mengapa sewaktu istrinya masih hidup, istri dan anaknya tidak menggugat , dan sudah meninggal baru menggugat, ada apa," ungkap Evi.

Hal tersebut di akui Mislan saat di wawancarai wartawan, ketika wartawan menanyakan, mengapa menanda tangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut, sedangkan istrinya tidak setuju. "Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebagian untuk usaha juga," aku Mislan kepada wartawan.

(Baca juga: Mantan Bupati Berwajah Cantik Meninggal Dunia, Kepulauan Talaud Berduka )

Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat: 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016. Berdasarkan surat 590/398/SPGR/KISS/2015 Mislan Bin Mhd Said, 21 Desember 2015. Dan surat tersebut sudah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Investasi Hijau di Puncak...
Investasi Hijau di Puncak Bogor, Transformasi Konflik Agraria Menjadi Ekowisata Bermakna
Geger Keraton Solo:...
Geger Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta, Raja Kembar Jilid II di Depan Mata
Kisah Intrik Perebutan...
Kisah Intrik Perebutan Kekuasaan setelah Raja Majapahit Hayam Wuruk Wafat
Wonogiri Gempar! Anak...
Wonogiri Gempar! Anak Durhaka Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Parang
Usai Dihujat Publik,...
Usai Dihujat Publik, 2 Anak Durhaka di Sidoarjo Ambil Ibunya yang Dibuang ke Panti Jompo
Betrand Peto Mengaku...
Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah, KPAI Sarankan Segera Lapor Polisi
Ruben Onsu Syok Lihat...
Ruben Onsu Syok Lihat Betrand Peto Menangis, Siap Ajak Onyo Bicara dari Hati ke Hati
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved