4 Anak di Batubara yang Gugat Ayah Kandung Masih Tinggal Serumah, Ada Konspirasi?

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:53 WIB
loading...
4 Anak di Batubara yang Gugat Ayah Kandung Masih Tinggal Serumah, Ada Konspirasi?
Anak yang menggugat ayah kandungnya sendiri, ternyata masih tinggal di satu rumah. Foto/iNews/Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Empat anak yang menggugat ayah kandungnya, di karenakan sang anak tidak setuju ayahnya menjual tanah miliknya sendiri, tanpa restu ibu kandungnya. Sempat menggemparkan warga di Batubara.

(Baca juga: Astaga, 4 Anak di Batu Bara Tega Gugat Ayah Kandungnya )

Mislan warga dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara, sebagai tergugat satu, dalam perkara gugatan yang dilayangkan empat anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam kasus perdata Register Perkara No. 85/Pdt G/2020/PN.Kis, ternyata masih tinggal serumah .

Keterangan para tetangga, dan Kepala Dusun I Padang Serunai, Karim Sitohang, menjelaskan secara rinci, bahwa di dalam rumah yang menjadi sengketa tersebut ada tiga Kepala Keluarga (KK).

"Saya menjabat sebagai kepala Dusun I Padang Serunai baru satu tahun, dan rumah saya hanya berjarak dua rumah dengan keluarga tersebut. Sepengetahuan saya, di rumah yang disengketakan tersebut ada tiga KK, Pak Mislan sebagai ayah, Khadijah (anak), dan Asy'ari (anak), masing-masing anaknya sudah berkeluarga, dan punya KK sendiri," jelasnya.



Keterangan Kepala Dusun I ini dibenarkan juga oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah, bahwa anak yang menggugat masih tinggal satu atap dengan ayahnya. "Lihat saja sendiri, tanya semua tetangga betul apa tidak, masuk akal apa tidak, anak kandung menggugat sang ayah, sementara mereka tinggal satu rumah, kalianlah yang menilai," ucap Matsyah kepada wartawan.

(Baca juga: Orangtua di AS Harus Bayar Rp1 Miliar karena Buang Barang Porno Putranya )

Ketika di konfirmasi wartawan di rumah yang disengketakan, Mislan mengakui kalau di rumah itu mereka tinggal bersama tiga keluarga . "Saya salah menjual tanah tanpa persetujuan istri saya. Ayah minta maaf, ayah mengaku salah, baru sekarang ayah merasa salah," terang Mislan.

Baru satu hari menerima uang pembayaran tanah , keesokan harinya Mislan mau memulangkan uang dan membatalkan jual beli, namun di tolak oleh pembeli Evi Suriani yang turut menjadi tergugat dua.

(Baca juga: Pakar Kesehatan UMS Sebut Vaksinasi Belum Cukup Akhiri Pandemi COVID-19 )

Pernyataan Mislan tersebut, ternyata dibantah oleh Evi Suriani. "Bagaimana mungkin Mislan mau memulangkan uangnya kepada kami (pembeli), saat pembayaran dari nilai Rp225 juta, saat itu uang kami kurang Rp5 juta, baru ada pegang uang Rp220 juta dan kekurangan Rp5 juta lagi diambil oleh Mislan ke rumah selang dua hari pembayaran," jelas Evi.

"Saat itu bulan Januari 2016, istrinya masih hidup tapi lagi sakit, katanya butuh biaya untuk pengobatan, dan di tahun 2020 istrinya baru meninggal dunia. Menjadi pertanyaan bagi saya, mengapa sewaktu istrinya masih hidup, istri dan anaknya tidak menggugat , dan sudah meninggal baru menggugat, ada apa," ungkap Evi.

Hal tersebut di akui Mislan saat di wawancarai wartawan, ketika wartawan menanyakan, mengapa menanda tangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut, sedangkan istrinya tidak setuju. "Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebagian untuk usaha juga," aku Mislan kepada wartawan.

(Baca juga: Mantan Bupati Berwajah Cantik Meninggal Dunia, Kepulauan Talaud Berduka )

Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat: 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016. Berdasarkan surat 590/398/SPGR/KISS/2015 Mislan Bin Mhd Said, 21 Desember 2015. Dan surat tersebut sudah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)