Buron 6 Bulan, Pemilik 1 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues Dibekuk

Senin, 04 Januari 2021 - 23:56 WIB
loading...
Buron 6 Bulan, Pemilik...
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, AKP Syamsuir menunjukkan barang bukti ganja dan tersangka Abu Zat Sah, pemilik 1 hektare ladang ganja. Foto/iNews TV/Dosaino Ariga
A A A
GAYO LUES - Sempat buron selama 6 bulan, akhirnya pemilik ladang ganja seluas 1 hektare di wilayah pegunungan Pantan Dedep, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh diringkus.

Tersangka Abu Zat Sah berhasil diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada Kamis, 31 Desember 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya, Kampung Agusen.

(Baca juga: Pembuat Dodol, Susu dan Kopi Oplosan Ganja Belajar secara Otodidak)

Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, AKP Syamsuir menjelaskan, kepemilikan ladang ganja tersebut diketahui berawal dari keterangan tersangka lainnya, yakni Naim dan Adi yang sempat mencuri ganja dari ladang milik tersangka Abu Zat Sah dan menjualnya kepada orang lain.

(Baca juga: Sebelum Tusuk 2 Anggota TNI, Kelompok Pemuda di Rejang Lebong Pesta Miras)

Sebelumnya pada 20 Juli 2020 lalu tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menemukan ladang ganja seluas 2,5 hektare di pegunungan Pantan Dedep, Desa Agusen. Dari 2,5 hektare tersebut, tersangka Abu Zat Sah memiliki lahan ganja seluas 1 hektare. Namun pada saat itu Abu Zat Sah berhasil melarikan diri.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)