Kasus Prostitusi Online, Polda Jabar Periksa Pramugari dan Pegawai Bank

Selasa, 05 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaaan saksi kasus prostitusi online terhadap tujuh orang, antara lain berinisial SAS, SC, DL, MC, A, C dan V.

Mereka dimintai keterangannya karena nama-nama tujuh perempuan yang berprofesi artis, model, selebgram, pramugari, dan karyawati bank tersebut, ada di dalam telepon seluler (ponsel) milik mucikari MR alias Mami Alona.

Kasus prostitusi onlin ini terungkap pada 16 Desember 2020 lalu, setelah polisi menangkap AH di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan RJ di Jakarta. Tersangka AH dan RJ merupakan pengelola situs BM yang memasang foto-foto perempuan cantik untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.

Tersangka AH dan RJ ini berhubungan erat dengan tersangka MR atau Mami Alona yang menyediakan perempuan-perempuan penyedia jasa layanan seksual. Mami Alona, AH, dan RJ memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempaun sesuai selera dan keinginan "pelanggan".

Salah satu yang telah menjadi korban bisnis prostitusi online ini adalah artis, model, dan selebgram berinisial TA. Dari hasil penyelidikan polisi, artis TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan. Dari total tarif sang artis yang "dijual" para mucikari mendapatkan bagian 10 persen
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)