Belum Menyerah di Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Gugat KPU Tangsel ke MK

Senin, 04 Januari 2021 - 19:46 WIB
loading...
A A A
"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," ujar Panitera MK Muhidin seperti tertulis dalam salinan APPP. (Baca juga:Unggul Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Pak Ben Minta Pendukung 01 dan 02 Legowo)

Sementara itu, permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati melalui tim kuasa hukum terdiri atas 26 halaman. Di bagian atas tertera perihal "Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020".

Diketahui, KPU Kota Tangsel telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Tahun 2020 dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Grand Zuri, BSD, Tangsel, Kamis 17 Desember 2020.

Paslon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara terbanyak dengan 235.734 suara. Paslon nomor urut 1 yaitu Muhamad-Rahayu Saraswati memperoleh 205.309 suara. Sementara, paslon nomor urut 2 yakni Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapat 134.682 suara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Rekomendasi
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved