Belum Menyerah di Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Gugat KPU Tangsel ke MK
Senin, 04 Januari 2021 - 19:46 WIB
loading...
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan gugatan terkait Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo belum menyerah dalam pertarungan Pilkada Tangsel 2020.
Berdasarkan lansiran resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad-Saraswati resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tangsel 2020. (Baca juga:Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi)
"Pemohon: Muhamad (dan) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa Pemohon: Astiruddin Purba. Termohon: KPU Kota Tangerang Selatan. Kuasa Termohon: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti dikutip MNC News Portal di Jakarta, Senin (4/1/2020).
Masih di bagian kolom gugatan yang diajukan Muhamad dan Saraswati terdapat juga berkas APPP dan permohonan yang dapat diunduh.
APPP atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020 ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin pada Senin (21/12/2020), pukul 22:00 WIB.
Muhidin mengatakan, berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Rahayu Saraswati, nomor urut 2 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Berikutnya kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jika permohonan belum lengkap, maka akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3.
Berdasarkan lansiran resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad-Saraswati resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tangsel 2020. (Baca juga:Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi)
"Pemohon: Muhamad (dan) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa Pemohon: Astiruddin Purba. Termohon: KPU Kota Tangerang Selatan. Kuasa Termohon: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti dikutip MNC News Portal di Jakarta, Senin (4/1/2020).
Masih di bagian kolom gugatan yang diajukan Muhamad dan Saraswati terdapat juga berkas APPP dan permohonan yang dapat diunduh.
APPP atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020 ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin pada Senin (21/12/2020), pukul 22:00 WIB.
Muhidin mengatakan, berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Rahayu Saraswati, nomor urut 2 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Berikutnya kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jika permohonan belum lengkap, maka akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3.
Lihat Juga :