Belum Menyerah di Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Gugat KPU Tangsel ke MK

Senin, 04 Januari 2021 - 19:46 WIB
loading...
Belum Menyerah di Pilkada...
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan gugatan terkait Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo belum menyerah dalam pertarungan Pilkada Tangsel 2020.

Berdasarkan lansiran resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad-Saraswati resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tangsel 2020. (Baca juga:Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi)

"Pemohon: Muhamad (dan) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa Pemohon: Astiruddin Purba. Termohon: KPU Kota Tangerang Selatan. Kuasa Termohon: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti dikutip MNC News Portal di Jakarta, Senin (4/1/2020).

Masih di bagian kolom gugatan yang diajukan Muhamad dan Saraswati terdapat juga berkas APPP dan permohonan yang dapat diunduh.

APPP atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020 ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin pada Senin (21/12/2020), pukul 22:00 WIB.

Muhidin mengatakan, berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Rahayu Saraswati, nomor urut 2 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Berikutnya kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jika permohonan belum lengkap, maka akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3.

"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," ujar Panitera MK Muhidin seperti tertulis dalam salinan APPP. (Baca juga:Unggul Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Pak Ben Minta Pendukung 01 dan 02 Legowo)

Sementara itu, permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati melalui tim kuasa hukum terdiri atas 26 halaman. Di bagian atas tertera perihal "Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020".

Diketahui, KPU Kota Tangsel telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Tahun 2020 dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Grand Zuri, BSD, Tangsel, Kamis 17 Desember 2020.

Paslon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara terbanyak dengan 235.734 suara. Paslon nomor urut 1 yaitu Muhamad-Rahayu Saraswati memperoleh 205.309 suara. Sementara, paslon nomor urut 2 yakni Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapat 134.682 suara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Rekomendasi
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved