Kadinkes Jatim Tegaskan Tenaga Kesehatan Prioritas Utama Vaksin COVID-19
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur (Jatim) dr Herlin Ferliana menegaskan, pemberian vaksin COVID-19 diprioritaskan yang pertama adalah tenaga kesehatan (nakes).
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
(Baca juga: Tragis! Terjebur Septic Tank Sedalam 4 Meter, Warga Probolinggo Tewas )
Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020. Mengacu pasal 3 Permenkes Nomor 84 tahun 2020, vaksinasi akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi tidak dipungut biaya. "Prioritas ini (tenaga kesehatan) dilakukan karena mereka berisiko tinggi tertular saat menangani pasien COVID-19," kata Herlin, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, pemberian vaksin kepada nakes diharapkan mampu menguatkan pelayanan di rumah sakit agar petugas kesehatan tidak tertular COVID-19. Skema pembagian akan mengacu jumlah sasaran nakes akan divaksin. Dari data yang dipunyai Dinkes Jatim ada 139.000 nakes yang menjadi prioritas pertama vaksin. "Semua nakes mengisi dua data. Pertama data riwayat kesehatan seperti komorbid atau pernah terkena. Kedua, mengisi data kontak," ujarnya.
Sementara itu, Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencatat, dari Maret hingga pertengahan Desember 2020, terdapat 363 tenaga kesehatan (nakes) meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19. Jumlah itu terdiri dari 202 dokter dan 15 dokter gigi, dan 146 perawat.
(Baca juga: Pecel Termahal di Dunia Asal Kediri Sebungkus 'Rp6 Juta', Selalu Ramai Didatangi Penggila Kuliner )
Jatim menjadi provinsi dengan jumlah nakes terbanyak yang meninggal akibat COVID-19 dengan jumlah 86 orang. Jumlah itu terdiri dari 41 dokter, 2 dokter gigi dan 43 perawat. Disusul DKI Jakarta sebanyak 57 tenaga medis yang terdiri dari 31 dokter, 5 dokter gigi dan 21 perawat. Kemudian Sumatera Utara sebanyak 27 tenaga medis yang terdiri dari 24 dokter dan 3 perawat.
Ketua Rumpun Kuratif Satgas COVID-19 Jatim, Joni Wahyuhadi mengatakan, Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebut, hampir 2 hingga 3% nakes meninggal dunia akibat COVID-19. Namun itu terjadi pada negara-negara yang angka komorbiditasnya tidak tinggi. “Di kita komorbiditasnya kan tinggi. Hipertensi, diabetes. Ini pembelajaran buat kita semua. Di luar negeri kematian (nakes) juga komorbid,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa siap menjadi orang yang pertama kali disuntik vaksin COVID-19 di Jatim. Ini sebagai bentuk komitmen dalam penanganan COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat tentang vaksin virus corona ini.
(Baca juga: Distribusi 77.760 vaksin COVID-19, Dinkes Jatim Tunggu Rekomendasi BPOM )
“Kalau di tingkat nasional presiden, apa di tingkat provinsi gubernur? Saya siap untuk divaksin pertama untuk Jatim,” tegas Khofifah saat pertemuan dengan Forkopimda membahas penanganan COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (26/12/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana juga siap divaksin COVID-19 terlebih dahulu. Dia mengaku ingin memberikan contoh bagi warga di Kota Pahlawan. “Iya siap. Kita akan memberikan contoh untuk divaksin,” kata WS, panggilan akrab Whisnu Sakti Buana ketika datang ke kantor Danrem Bhaskara Jaya di Jalan Ahmad Yani No 1, Siwalankerto, Surabaya, Senin (28/12/2020).
Diketahui, dalam Permenkes Nomor 84 tahun 2020 disebutkan, yang pertama mendapat vaksin COVID-19 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian.
Ketiga, strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Keempat, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Kelima, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Keenam, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Ketujuh, Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
(Baca juga: Tragis! Terjebur Septic Tank Sedalam 4 Meter, Warga Probolinggo Tewas )
Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020. Mengacu pasal 3 Permenkes Nomor 84 tahun 2020, vaksinasi akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi tidak dipungut biaya. "Prioritas ini (tenaga kesehatan) dilakukan karena mereka berisiko tinggi tertular saat menangani pasien COVID-19," kata Herlin, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, pemberian vaksin kepada nakes diharapkan mampu menguatkan pelayanan di rumah sakit agar petugas kesehatan tidak tertular COVID-19. Skema pembagian akan mengacu jumlah sasaran nakes akan divaksin. Dari data yang dipunyai Dinkes Jatim ada 139.000 nakes yang menjadi prioritas pertama vaksin. "Semua nakes mengisi dua data. Pertama data riwayat kesehatan seperti komorbid atau pernah terkena. Kedua, mengisi data kontak," ujarnya.
Sementara itu, Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencatat, dari Maret hingga pertengahan Desember 2020, terdapat 363 tenaga kesehatan (nakes) meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19. Jumlah itu terdiri dari 202 dokter dan 15 dokter gigi, dan 146 perawat.
(Baca juga: Pecel Termahal di Dunia Asal Kediri Sebungkus 'Rp6 Juta', Selalu Ramai Didatangi Penggila Kuliner )
Jatim menjadi provinsi dengan jumlah nakes terbanyak yang meninggal akibat COVID-19 dengan jumlah 86 orang. Jumlah itu terdiri dari 41 dokter, 2 dokter gigi dan 43 perawat. Disusul DKI Jakarta sebanyak 57 tenaga medis yang terdiri dari 31 dokter, 5 dokter gigi dan 21 perawat. Kemudian Sumatera Utara sebanyak 27 tenaga medis yang terdiri dari 24 dokter dan 3 perawat.
Ketua Rumpun Kuratif Satgas COVID-19 Jatim, Joni Wahyuhadi mengatakan, Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebut, hampir 2 hingga 3% nakes meninggal dunia akibat COVID-19. Namun itu terjadi pada negara-negara yang angka komorbiditasnya tidak tinggi. “Di kita komorbiditasnya kan tinggi. Hipertensi, diabetes. Ini pembelajaran buat kita semua. Di luar negeri kematian (nakes) juga komorbid,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa siap menjadi orang yang pertama kali disuntik vaksin COVID-19 di Jatim. Ini sebagai bentuk komitmen dalam penanganan COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat tentang vaksin virus corona ini.
(Baca juga: Distribusi 77.760 vaksin COVID-19, Dinkes Jatim Tunggu Rekomendasi BPOM )
“Kalau di tingkat nasional presiden, apa di tingkat provinsi gubernur? Saya siap untuk divaksin pertama untuk Jatim,” tegas Khofifah saat pertemuan dengan Forkopimda membahas penanganan COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (26/12/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana juga siap divaksin COVID-19 terlebih dahulu. Dia mengaku ingin memberikan contoh bagi warga di Kota Pahlawan. “Iya siap. Kita akan memberikan contoh untuk divaksin,” kata WS, panggilan akrab Whisnu Sakti Buana ketika datang ke kantor Danrem Bhaskara Jaya di Jalan Ahmad Yani No 1, Siwalankerto, Surabaya, Senin (28/12/2020).
Diketahui, dalam Permenkes Nomor 84 tahun 2020 disebutkan, yang pertama mendapat vaksin COVID-19 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian.
Ketiga, strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Keempat, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Kelima, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Keenam, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Ketujuh, Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
(msd)