Ada Perwali No. 67/2020, Dewan: Penerapannya Jangan Gebyah Uyah dan Matikan Usaha Rakyat
Senin, 04 Januari 2021 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
John menjelaskan, sesuai dengan pasal 30 dalam Perwali No. 67/2020, perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat, dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi. "Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan digebyah uyah," ungkap politisi PDIP Surabaya ini.
(Baca juga: Warga Banyuwangi Gempar, Ada Penampakan 'Jokowi' di Kebun Buah Naga )
Tentang standar verifikasi sendiri, dikatakan pria yang biasa disapa JT ini, dipersyaratkan beberapa hal bagi pemilik tempat usaha. Di antaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan protokol kesehatan . Yakni tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. "Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO," imbuh JT.
(Baca juga: Terapkan Prokes, Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi )
Di sisi lain, diterbitkannya Perwali ini juga didukung oleh JT. Namun, dalam beberapa klausul pasal disarankan untuk tidak kontradiktif. "Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha," pungkasnya.
(Baca juga: Warga Banyuwangi Gempar, Ada Penampakan 'Jokowi' di Kebun Buah Naga )
Tentang standar verifikasi sendiri, dikatakan pria yang biasa disapa JT ini, dipersyaratkan beberapa hal bagi pemilik tempat usaha. Di antaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan protokol kesehatan . Yakni tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. "Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO," imbuh JT.
(Baca juga: Terapkan Prokes, Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi )
Di sisi lain, diterbitkannya Perwali ini juga didukung oleh JT. Namun, dalam beberapa klausul pasal disarankan untuk tidak kontradiktif. "Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :