Ada Perwali No. 67/2020, Dewan: Penerapannya Jangan Gebyah Uyah dan Matikan Usaha Rakyat
Senin, 04 Januari 2021 - 15:54 WIB
loading...
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun. Foto/Dok.
A
A
A
SURABAYA - Penegakan peraturan tentang protokol kesehatan , semestinya tidak digebyah uyah (pukul rata). Terutama terhadap lokasi usaha yang sudah menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) .
(Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Reaktif, 250 Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Gagal Terbang )
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya , John Thamrun mengatakan, Pemkot Surabaya seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi protokol kesehatan tidak ditutup. "Ini demi menjaga geliat perekonomian di Kota Surabaya ," kata John, Senin (4/1/2020).
Penutupan lokasi usaha ini sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No. 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya .
(Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Reaktif, 250 Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Gagal Terbang )
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya , John Thamrun mengatakan, Pemkot Surabaya seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi protokol kesehatan tidak ditutup. "Ini demi menjaga geliat perekonomian di Kota Surabaya ," kata John, Senin (4/1/2020).
Penutupan lokasi usaha ini sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No. 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya .
Lihat Juga :