PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Salah Satunya Akibat Tempat Wisata Sepi
Senin, 04 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
"Selama pandemi COVID-19, sampah dari sektor industri dan wisata turun hingga lebih dari 30%. Itu yang mengakibatkankan retribusi sampah tidak mencapai target," sebutnya.
(Baca juga: Dicopot Dari Jabatan Wakil Dekan Unpad Karena Terlibat HTI, Ini Komentar AHS )
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan untuk sektor industri, hotel, restoran dan tempat wisata dikenakan tarif sesuai meter kubik sampah yang dihasilkan. Hotel kelas bintang hitungannya Rp40.000/meter kubik, untuk restoran/rumah makan Rp50.000/meter kubik. Sementara untuk rumah tangga, terendah Rp6.000/KK/bulan dan tertinggi Rp10.000/KK/bulan.
"Adanya kebijakan WFH membuat sampah rumah tangga mengalami kenaikan cukup signifikan. Tapi itu tidak cukup menaikan pendapatan retribusi karena tarifnya memang kecil. Untuk tahun 2021 ini kami harap kondisi segera pulih dan tetap menargetkan PAD retribusi sampah sebesar Rp4,2 miliar," pungkasnya
(Baca juga: Dicopot Dari Jabatan Wakil Dekan Unpad Karena Terlibat HTI, Ini Komentar AHS )
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan untuk sektor industri, hotel, restoran dan tempat wisata dikenakan tarif sesuai meter kubik sampah yang dihasilkan. Hotel kelas bintang hitungannya Rp40.000/meter kubik, untuk restoran/rumah makan Rp50.000/meter kubik. Sementara untuk rumah tangga, terendah Rp6.000/KK/bulan dan tertinggi Rp10.000/KK/bulan.
"Adanya kebijakan WFH membuat sampah rumah tangga mengalami kenaikan cukup signifikan. Tapi itu tidak cukup menaikan pendapatan retribusi karena tarifnya memang kecil. Untuk tahun 2021 ini kami harap kondisi segera pulih dan tetap menargetkan PAD retribusi sampah sebesar Rp4,2 miliar," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :