PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Salah Satunya Akibat Tempat Wisata Sepi

Senin, 04 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
PAD Retribusi Sampah...
Terpuruknya sektor wisata dan industri akibat pandemi COVID-19 membuat PAD retribusi sampah tahun 2020 di KBB hanya mencapai sekitar 81% atau Rp3,4 miliar dari target Rp4,2 miliar. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Sepinya kunjungan wisatawan ke Lembang sejak kemunculan COVID-19 pada Maret 2019, berkontribusi kepada turunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah. Tercatat dari target pendapatan retribusi sampah tahun 2020 sebesar Rp4,2 miliar, yang terealisasi hanya sekitar Rp3,4 miliar.

"Target PAD dari retribusi sampah tahun 2020 tidak tercapai karena kondisinya COVID-19. Tapi bisa mencapai 81% atau sekitar Rp3,4 miliar dalam kondisi itu, sudah cukup maksimal," kata Kepala UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nurjaman, Senin (4/1/2021).

(Baca juga: Sepasang Kekasih Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah Kontrakan Cianjur )

Dijelaskannya, kawasan Lembang menjadi salah satu daerah yang diandalkan dalam PAD retribusi sampah. Ini dikarenakan keberadaan tempat wisata, hotel, reatoran, rumah makan, dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya. Namun akibat pandemi COVID-19 sektor pariwisata terpuruk akibat sepinya kunjungan.

Kondisi itu berakibat kepada minimnya sampah yang dihasilkan, sehingga retribusi sampah jadi tidak ditarik. Tidak hanya sektor wisata, sejumlah industri juga berhenti beroperasi dan tidak ada sampah yang dibuang. Padahal sektor wisata dan industri adalah penyumbang terbesar retribusi sampah jika dibandingkan perumahan.

"Selama pandemi COVID-19, sampah dari sektor industri dan wisata turun hingga lebih dari 30%. Itu yang mengakibatkankan retribusi sampah tidak mencapai target," sebutnya.

(Baca juga: Dicopot Dari Jabatan Wakil Dekan Unpad Karena Terlibat HTI, Ini Komentar AHS )

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan untuk sektor industri, hotel, restoran dan tempat wisata dikenakan tarif sesuai meter kubik sampah yang dihasilkan. Hotel kelas bintang hitungannya Rp40.000/meter kubik, untuk restoran/rumah makan Rp50.000/meter kubik. Sementara untuk rumah tangga, terendah Rp6.000/KK/bulan dan tertinggi Rp10.000/KK/bulan.

"Adanya kebijakan WFH membuat sampah rumah tangga mengalami kenaikan cukup signifikan. Tapi itu tidak cukup menaikan pendapatan retribusi karena tarifnya memang kecil. Untuk tahun 2021 ini kami harap kondisi segera pulih dan tetap menargetkan PAD retribusi sampah sebesar Rp4,2 miliar," pungkasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Polda Metro Dorong Budaya...
Polda Metro Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Sediakan Ratusan Bak Sampah Terpilah
Air Bersih dan Sampah...
Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Komitmen Pengelolaan...
Komitmen Pengelolaan Lingkungan, PGN Kelola Sampah Plastik
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Tren Wisata 2026: Wisatawan...
Tren Wisata 2026: Wisatawan Indonesia Kini Pilih Destinasi Lewat 'Pengalaman Emosional' di Media Sosial
Rekomendasi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved