Dishub Jatim Bagikan Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:44 WIB
loading...
Pengemudi ojek online menerima bantuan paket sembako dari Dishub Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) membagikan 500 paket sembako untuk driver ojek online (ojol).
Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban para ojol yang terimbas pandemi COVID-19. (Baca juga: Dishub Jatim Semprot Disinfektan Ratusan Pengemudi Ojek Online )
"Ini bantuan dari Bu Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) untuk sedikit meringankan beban pekerja transportasi yang terdampak COVID-19. Bantuannya berupa paket sembako," kata Kepala Dishub Jatim, Nyono usai pembagian di Jalan Jemur Andayani, Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Bantuan ini, lanjut Nyono, akan disebar ke beberapa titik yang telah ditentukan ketua Asosiasi Ojek Online di Surabaya. Sedangkan paket sembako ini berisi beras, minyak goreng, telur dan mie instan.
"Harapannya Bu Gubernur dan kita semua agar teman-teman ojol bersabar. Kami juga berharap pengemudi ojol melakukan disiplin sesuai aturan yang digariskan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan perpanjangan selama 14 hari," kata dia.
Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban para ojol yang terimbas pandemi COVID-19. (Baca juga: Dishub Jatim Semprot Disinfektan Ratusan Pengemudi Ojek Online )
"Ini bantuan dari Bu Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) untuk sedikit meringankan beban pekerja transportasi yang terdampak COVID-19. Bantuannya berupa paket sembako," kata Kepala Dishub Jatim, Nyono usai pembagian di Jalan Jemur Andayani, Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Bantuan ini, lanjut Nyono, akan disebar ke beberapa titik yang telah ditentukan ketua Asosiasi Ojek Online di Surabaya. Sedangkan paket sembako ini berisi beras, minyak goreng, telur dan mie instan.
"Harapannya Bu Gubernur dan kita semua agar teman-teman ojol bersabar. Kami juga berharap pengemudi ojol melakukan disiplin sesuai aturan yang digariskan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan perpanjangan selama 14 hari," kata dia.
Lihat Juga :