Bupati Lutra Ingatkan Hukuman Bagi Penyeleweng BLT
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menyebutkan, penerima BLT tidak hanya keluarga yang belum sejahtera, tetapi masyarakat yang terdampak COVID-19 yang belum menerima bantuan dan telah memenuhi syarat.
Terkait syarat penerima BLT, Indah menyebutkan ada lima, yaitu: (1) Keluarga tak mampu yang berdomisili di desa; (2) Tidak termasuk penerima PKH, BPNT dan kartu pra kerja; (3) Kehilangan mata pencaharian; (4) Mempunyai anggota keluarga yang menderita penyakit kronis menahun; dan (5) Belum terdata sama sekali.
“Kalau lima syarat ini salah satunya saja terpenuhi, maka bisa menerima BLT-Dana Desa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadis PMD, Misbah, menyebutkan, penyaluran BLT berlangsung di empat desa, yaitu Desa Lantang Tallang sebanyak 131 KK, Desa Baloli (89), Desa Sepakat (228) dan Desa Tulung Sari (149).
“Penerima BLT-Dana Desa telah melalui musyawarah khusus, sehingga kami berharap hasil ini paling akurat untuk menerima bantuan dan diharapkan juga tidak ada lagi yang tersisa dari masyarakat yang berhak menerima bantuan,” tandasnya.
Terkait syarat penerima BLT, Indah menyebutkan ada lima, yaitu: (1) Keluarga tak mampu yang berdomisili di desa; (2) Tidak termasuk penerima PKH, BPNT dan kartu pra kerja; (3) Kehilangan mata pencaharian; (4) Mempunyai anggota keluarga yang menderita penyakit kronis menahun; dan (5) Belum terdata sama sekali.
“Kalau lima syarat ini salah satunya saja terpenuhi, maka bisa menerima BLT-Dana Desa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadis PMD, Misbah, menyebutkan, penyaluran BLT berlangsung di empat desa, yaitu Desa Lantang Tallang sebanyak 131 KK, Desa Baloli (89), Desa Sepakat (228) dan Desa Tulung Sari (149).
“Penerima BLT-Dana Desa telah melalui musyawarah khusus, sehingga kami berharap hasil ini paling akurat untuk menerima bantuan dan diharapkan juga tidak ada lagi yang tersisa dari masyarakat yang berhak menerima bantuan,” tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :