Di Tengah Pandemi COVID-19, Laba Jamsyar Tumbuh 17,23 Persen
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Terkait aset, hingga April 2020 Jamsyar mengalami pertumbuhan sebesar 14,09% dibanding posisi akhir tahun 2019. Pertumbuhan tersebut merupakan kontribusi dari pertumbuhan bisnis, di samping adanya penambahan modal disetor oleh Jamkrindo sebesar Rp75 miliar pada awal tahun 2020.
Namun demikian, Gatot mengakui perapan PSBB di berbagai provinsi, berpotensi menimbulkan risiko yang akan berdampak pada kinerja Jamsyar. Beberapa risiko terkait dengan hal tersebut antara lain berkurangnya pencairan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan dan proyek pemerintah maupun swasta. Hal tersebut membutuhkan kejelian bagi Jamsyar untuk tetap mempertahankan kegiatan bisnisnya.
“Selain itu, terdapat kemungkinan adanya peningkatan pengajuan klaim oleh mitra kerja,” kata Gatot.
Untuk itu, Jamsyar telah mengantisipasi dengan melakukan upaya pendekatan kepada mitra perbankan guna melakukan restrukturisasi sesuai dengan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh OJK.
Dari sisi kemampuan pembayaran kewajiban, likuiditas Jamsyar masih sangat bagus, yaitu sebesar 550%, dimana sesuai ketentuan POJK, nilai likuiditas dinyatakan dalam kondisi sangat bagus apabila berada di rentang 130% sampai dengan 800%.
“Alhamdulillah Jamsyar sampai saat ini tidak melakukan PHK terhadap karyawan baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak atau tenaga outsourching. PHK yang dimaksud berhubungan dengan pandemi COVID-19,” kata Gatot.
Mengingat kondisi pandemi COVID-19 dan dampaknya bagi perekonomian, di mana pemerintah telah merevisi pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka Jamsyar juga telah membuat kajian dampak COVID-19 terhadap kinerja Jamsyar pada tahun 2020 melalui 3 skenario.
Namun demikian, Gatot mengakui perapan PSBB di berbagai provinsi, berpotensi menimbulkan risiko yang akan berdampak pada kinerja Jamsyar. Beberapa risiko terkait dengan hal tersebut antara lain berkurangnya pencairan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan dan proyek pemerintah maupun swasta. Hal tersebut membutuhkan kejelian bagi Jamsyar untuk tetap mempertahankan kegiatan bisnisnya.
“Selain itu, terdapat kemungkinan adanya peningkatan pengajuan klaim oleh mitra kerja,” kata Gatot.
Untuk itu, Jamsyar telah mengantisipasi dengan melakukan upaya pendekatan kepada mitra perbankan guna melakukan restrukturisasi sesuai dengan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh OJK.
Dari sisi kemampuan pembayaran kewajiban, likuiditas Jamsyar masih sangat bagus, yaitu sebesar 550%, dimana sesuai ketentuan POJK, nilai likuiditas dinyatakan dalam kondisi sangat bagus apabila berada di rentang 130% sampai dengan 800%.
“Alhamdulillah Jamsyar sampai saat ini tidak melakukan PHK terhadap karyawan baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak atau tenaga outsourching. PHK yang dimaksud berhubungan dengan pandemi COVID-19,” kata Gatot.
Mengingat kondisi pandemi COVID-19 dan dampaknya bagi perekonomian, di mana pemerintah telah merevisi pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka Jamsyar juga telah membuat kajian dampak COVID-19 terhadap kinerja Jamsyar pada tahun 2020 melalui 3 skenario.