Gegara Gadaikan 5 Kendaraan Teman, Pria asal Subang Ditangkap
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kelakuan Reza, pria asal Kabupaten Subang berusia sekitar 40 tahun ini keterlaluan. Setelah diberi kepercayaan untuk mengelola mobil temannya, dia justru menggadaikan kendaraan itu.
Akibat perbuatan yang terjadi di Kiaracondong, Kabupaten Bandung pada Agustus hingga September 2020 lalu itu, Reza kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kiaracondong.
Reza dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerja sama antara pelaku Reza dengan korban.
Kepada para korban, Reza mengaku memiliki sejumlah kenalan pengelola objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Subang.
Para korban percaya karena telah kenal dengan Reza, sehingga mempercayakan kendaraan mereka dikelola oleh pelaku.
Selain itu, Reza juga menjanjikan hasil dari pengelolaan kendaraan itu Rp1,1 juta perunit perpekan.
"Lima kendaraan korban disewa oleh Reza untuk digunakan antar jemput wisatawan," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (1/1/2020).
Namun dalam perjalanannya, ujar Kompol Adanan, bisnis yang dikelola Reza ini bermasalah. Selain tak mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan, kendaraan korban pun hilang entah kemana.
Bahkan, ujar Kompol Adanan, pelaku Reza sulit dihubungi. Didatangi ke rumah kontrakannya di Kota Bandung, tidak ada. Akhirnya para korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.
Akibat perbuatan yang terjadi di Kiaracondong, Kabupaten Bandung pada Agustus hingga September 2020 lalu itu, Reza kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kiaracondong.
Reza dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerja sama antara pelaku Reza dengan korban.
Kepada para korban, Reza mengaku memiliki sejumlah kenalan pengelola objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Subang.
Para korban percaya karena telah kenal dengan Reza, sehingga mempercayakan kendaraan mereka dikelola oleh pelaku.
Selain itu, Reza juga menjanjikan hasil dari pengelolaan kendaraan itu Rp1,1 juta perunit perpekan.
"Lima kendaraan korban disewa oleh Reza untuk digunakan antar jemput wisatawan," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (1/1/2020).
Namun dalam perjalanannya, ujar Kompol Adanan, bisnis yang dikelola Reza ini bermasalah. Selain tak mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan, kendaraan korban pun hilang entah kemana.
Bahkan, ujar Kompol Adanan, pelaku Reza sulit dihubungi. Didatangi ke rumah kontrakannya di Kota Bandung, tidak ada. Akhirnya para korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.