Gegara Gadaikan 5 Kendaraan Teman, Pria asal Subang Ditangkap

Jum'at, 01 Januari 2021 - 09:12 WIB
loading...
Gegara Gadaikan 5 Kendaraan...
Gegara Gadaikan 5 Kendaraan Teman, Pria asal Subang Ditangkap. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kelakuan Reza, pria asal Kabupaten Subang berusia sekitar 40 tahun ini keterlaluan. Setelah diberi kepercayaan untuk mengelola mobil temannya, dia justru menggadaikan kendaraan itu.

Akibat perbuatan yang terjadi di Kiaracondong, Kabupaten Bandung pada Agustus hingga September 2020 lalu itu, Reza kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kiaracondong.

Reza dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerja sama antara pelaku Reza dengan korban.

Kepada para korban, Reza mengaku memiliki sejumlah kenalan pengelola objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Subang.

Para korban percaya karena telah kenal dengan Reza, sehingga mempercayakan kendaraan mereka dikelola oleh pelaku.

Selain itu, Reza juga menjanjikan hasil dari pengelolaan kendaraan itu Rp1,1 juta perunit perpekan.

"Lima kendaraan korban disewa oleh Reza untuk digunakan antar jemput wisatawan," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (1/1/2020).

Namun dalam perjalanannya, ujar Kompol Adanan, bisnis yang dikelola Reza ini bermasalah. Selain tak mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan, kendaraan korban pun hilang entah kemana.

Bahkan, ujar Kompol Adanan, pelaku Reza sulit dihubungi. Didatangi ke rumah kontrakannya di Kota Bandung, tidak ada. Akhirnya para korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.

"Reza kabur dan buron selama tiga bulan. Namun berkat kerja keras dan kesungguhan penyidik Polsek Kiaracondong, kasus bisa terungkap dan Reza berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Subang," ujarnya.

(Baca juga: Pantau Malam Tahun Baru 2021, Ridwan Kamil Klaim Kepatuhan Warga Jabar Tinggi)

Kepada penyidik, tutur Kompol Adanan, tersangka Reza mengaku menggadaikan lima kendaran tersebut dengan harga berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta perunit.

"Kendaraannya digadaikan ke beberapa orang di Subang. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh yang bersangkutan (tersangka Reza) untuk keperluan sehari-hari," tutur Kompol Adanan.

(Baca juga: Distribusi Rampung, 94,95 Persen KRTS di Jabar Terima Bansos Rp100 Ribu)

Selain menangkap Reza, polisi juga berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang telah digadaikan tersangka. Lima kendaraan itu kini diamankan di Mapolrestabes Bandung. "Lima unit kendaraan sudah diamankan. Kasus ini kami kembangkan ke korban yang lain," kata Kasatreskrim.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.140)